Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar KotaNasional | inews | Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:53Dengarkan Berita

BLITAR, iNews.id – Seorang anggota Polres Blitar berinisial N positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine. Oknum polisi tersebut ditangkap dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu-sabu. 

Selain diproses secara pidana, N juga menjalani pemeriksaan kode etik oleh fungsi pengawasan internal kepolisian. Tes urine terhadap N dilakukan dengan pendampingan Provost dan Paminal setelah petugas menangkapnya saat penggerebekan di bengkel kawasan Kecamatan Selorejo.

"Setelah hasil tes urine keluar, keesokan harinya yang bersangkutan kami serahkan kepada Provost untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara proses penyidikan pidana terhadap seluruh tersangka tetap berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu," ujar Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono, dikutip dari iNews Sidoarjo, Jumat (17/7/2026).

Dia menjelaskan, penangkapan N merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkotika yang sebelumnya menjerat seorang tersangka berinisial KK. Dari pemeriksaan, KK mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial KT.

Baca Juga:Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU

Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan pengembangan hingga menggerebek bengkel di Kecamatan Selorejo pada Selasa (14/7/2026) pukul 14.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi menangkap KT dan menemukan N berada di salah satu kamar di lokasi.

"Berbekal keterangan dari KK, tim langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap pemasoknya. Pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka KT di sebuah bengkel di Kecamatan Selorejo," katanya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,08 gram beserta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsinya.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 14,08 gram beserta seperangkat alat untuk menggunakannya," ucapnya.

Meski proses kode etik terhadap oknum anggota kepolisian telah berjalan, penyidikan pidana tetap dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa membedakan status para tersangka.

Baca Juga:3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

#jatim

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
65 Kader Mubalig Diwisuda, Pramono Buka Peluang Isi Ceramah di Balai Kota
• 19 jam lalu
0
thumb
Trump Tuduh China Campuri Pemilu AS 2020, Beijing Membantah: Kami Tidak Tertarik
• 14 jam lalu
0
thumb
Kejagung Resmi Tahan Tersangka Kasus Asabri, Don Ritto
• 16 jam lalu
0
thumb
Lewis Hamilton pamerkan momen libur bersama Kim Kardashian
• 15 jam lalu
0
thumb
USU Gelar ICoPOF 2026, Perkuat Kolaborasi Global untuk Pembangunan Kependudukan dan Keluarga
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.