jpnn.com, MATARAM - Kuasa hukum Bripda MCG, 22, anggota Bidang IT Polda Nusa Tenggara Barat, membantah keras tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PS, 21.
"Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa klien kami membantah melakukan pemerkosaan terhadap pelapor, perempuan yang masih berstatus mahasiswi tersebut," kata Abdul Kasim, kuasa hukum Bripda MCG di Mataram, Jumat.
BACA JUGA: Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Solok Selatan, Sahroni: Laporkan Jika Ada Intimidasi
Ia menegaskan, Bripda MCG membantah tuduhan pelapor yang kini membuatnya berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB, dengan menunjukkan fakta yang belum terungkap dalam penyidikan Ditres PPA-PPO Polda NTB.
"Jadi, selama ini pihak keluarga dan Bripda MCG menyembunyikan fakta yang tidak pernah terungkap selama proses penyidikan, itu terkait dengan adanya kesepakatan antara Bripda MCG dengan pelapor untuk melakukan hubungan badan," ucapnya.
BACA JUGA: Modus Pelaku Penyekapan-Pemerkosaan Wanita di Makassar
Fakta tersebut ditunjukkan Abdul Kasim selaku kuasa hukum dalam bentuk salinan percakapan antara kedua belah pihak melalui pesan tertulis pada salah satu aplikasi media sosial.
"Dalam percakapan ini sudah ada kesepakatan pelapor untuk meminta bayaran, ada kata bayar dan lain sebagainya," ujarnya.
BACA JUGA: Siswi SD Kelas 4 Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Berkedok Ojol
Dari pengakuan kliennya, pelapor meminta bayaran senilai Rp500 ribu dan ada permintaan uang tambahan untuk dikirim via transfer perbankan.
Dari percakapan di media sosial itu, pelapor juga beberapa kali mengirimkan foto dirinya tanpa busana kepada Bripda MCG dengan mode sekali lihat.
"Jadi, melalui fakta ini, kami akan hadirkan pada saat proses penyidikan lanjutan," kata Abdul Kasim.
Ia meyakini dengan menunjukkan fakta tersebut ke penyidik, unsur tindak pidana pemerkosaan terkait Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini tidak dapat terpenuhi.
"Jadi, isu yang saat ini beredar terkait dengan pemberitaan pemerkosaan dan pelapor ini hamil karena klien kami, dapat kami garis bawahi bahwa itu tidak benar dan itu salah," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Kasim menyampaikan bahwa kliennya menjalin hubungan serius setelah melakukan hubungan badan dengan pelapor pada medio Februari 2026 tersebut.
"Itu pun hanya sekali selama menjalin hubungan. Kejadian itu di kamar indekos klien kami di wilayah Ampenan. Perlu dicermati, kalau memang ada unsur pemaksaan, pemerkosaan, di situ ada 25 kamar, tidak ada keributan yang terjadi, yang artinya mereka berbuat atas suka sama suka," kata Abdul Kasim.
Penetapan Bripda MCG sebagai tersangka kali pertama terungkap dari pernyataan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Ni Made Pujawati. Penetapan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB.
Kasus ini kali pertama mencuat ke publik atas adanya informasi dari pegiat anti kekerasan seksual di NTB yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.
Melalui keterangan dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Mataram ini, Bripda MCG dilaporkan oleh seorang mahasiswi atas dugaan pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual setelah mendapat ancaman dari terduga pelaku.
"Ancamannya secara verbal. Itu kejadiannya di wilayah Ampenan, di kos-kosan, Laporannya tanggal 23 Februari 2026," kata Joko.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)