Polisi Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, 780 Batang Kayu Olahan Disita

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Penyidik telah menetapkan DAS (28) sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan.

Baca Juga :
Terbelit Kasus Ilegal Loging, PT SLJ Gelar RUPSLB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, berdasarkan laporan warga, tim pada Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB mendatangi lokasi sawmill di Desa Sungai Sarik.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga :
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau di Hari Bhayangkara Ke-80

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Ade.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Panen Raya Bersama TNI, Prabowo Sapa-Salam Petani Tebu di Malang
• 8 jam lalu
0
thumb
Kesal Tunangan Diganggu, Pemuda di Lumajang Bacok Pria Pakai Samurai
• 23 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Pakar Ramalkan RI Negara Ke-4 Terkaya di Dunia Tahun 2045
• 5 jam lalu
0
thumb
Kalimat Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Seusai Digarap KPK
• 23 jam lalu
0
thumb
Perpustakaan Gasibu akan Bertransformasi Menjadi Perpustakaan Digital
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.