Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan penjelasan mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah penanganan perkara yang sebelumnya diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi dilimpahkan ke Kejagung.
Meski Kejagung kini menangani tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie, penyidik menegaskan mantan Jampidsus tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dalam satu perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status tersangka Febrie berasal dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sebelumnya diterbitkan Kortastipidkor Polri.
“Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri (Febrie Adriansyah tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri," kata Anang dalam konferensi pers, Jumat, 17 Juli 2026.
Seiring pelimpahan perkara tersebut, penyidik Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Sementara itu, dua perkara lain yang juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU masih berada pada tahap penyidikan umum.
Anang menegaskan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut. Baik saat kasus masih ditangani Polri maupun setelah prosesnya diambil alih Kejagung, penyidik masih mendalami pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurut Anang, penyidikan dua perkara tersebut sebelumnya memang berjalan berdasarkan Sprindik umum. Artinya, penyidik baru menemukan dugaan tindak pidana, sedangkan penetapan tersangka masih memerlukan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polrinya, yang jelas setelah diterima barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan menyusun tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” ucap Anang.
Di sisi lain, Polri turut menjelaskan alasan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 15 saksi, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menaikkan status hukum Febrie.






Komentar (0)