HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penunjukan itu ditandai dengan penyerahan surat kuasa yang dilakukan bersamaan dengan kedatangan Hotman ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7).
Di hadapan awak media, Hotman membenarkan dirinya telah menerima mandat untuk mendampingi Febrie dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Resmi (ditunjuk), surat kuasa diserahkan pagi ini,” ujar Hotman.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung bertujuan memastikan informasi mengenai adanya pemanggilan terhadap kliennya oleh penyidik.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih ingin memperoleh kepastian apakah benar penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.
“Baru mau tanya ada atau tidak panggilannya,” katanya.
Penunjukan Hotman sebagai kuasa hukum dilakukan di tengah bergulirnya penyidikan sejumlah perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan hasil pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Adapun tiga perkara yang kini diselidiki meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), serta perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior.
Anang menjelaskan mayoritas anggota tim penyidik tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.
Ia juga menegaskan tim penyidik akan bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut seluruh rangkaian perkara yang sedang berjalan, termasuk yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“Kami memastikan tim yang dibentuk memiliki kompetensi dan akan bekerja secara objektif dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejaksaan Agung belum menyampaikan jadwal resmi pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Sementara itu, kehadiran Hotman Paris sebagai kuasa hukum menandai dimulainya pendampingan hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut dalam menghadapi proses penyidikan.






Komentar (0)