LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengungkapkan, sampai hari ini baru dua korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah menerima Dana Bantuan Korban (DBK).

"Kemarin sudah ada dua (korban) di Makassar," kata Sri, saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sri menuturkan, dana restitusi tersebut disalurkan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca juga: LPSK Ungkap 65 Persen Pelaku Kekerasan Seksual Tak Mampu Bayar Restitusi

"Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.

"Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.

Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

Baca juga: Kejagung Hormati Penolakan JC Sony Sonjaya oleh LPSK, Penyidikan Kasus MBG Tetap Berlanjut

LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Dipastikan Hadiri Laga Spanyol vs Argentina
• 8 jam lalu
0
thumb
Kata Sudirman Said Usai Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Petral
• 1 jam lalu
0
thumb
BSI Explore 2026 Segera Dimulai, Libatkan Mahasiswa dalam Program Pengabdian ke Desa-Desa
• 5 jam lalu
0
thumb
Rimini Street Ungkap Alasan Mengapa 90% Anggaran TI Gagal Dipakai untuk Inovasi
• 23 jam lalu
0
thumb
IHSG Masih Rebound, Deretan Saham Ini Menarik Buat Dilirik
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.