KPK Tolak Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Langkah ini diambil karena obyek pelaporan berupa pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah masuk ke dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin membenarkan penolakan laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli. Ia menyebutkan, penolakan itu merujuk pada regulasi internal lembaga antirasuah terkait penanganan gratifikasi yang beririsan dengan penegakan hukum.

”Ya, (laporan) ditolak. Kalau dari (Kedeputian) Pencegahan sudah selesai prosesnya,” kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menyinggung Pasal 14 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan itu menegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, serta patut diduga terkait tindak pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menambahkan, penyelesaian analisis laporan gratifikasi Raja Juli dilakukan secara cepat, yakni kurang dari dua pekan dari batas waktu maksimal 30 hari kerja. Hasil analisis ini juga telah diserahkan secara resmi kepada pihak pelapor.

”Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1/2026, di antaranya di Pasal 14, yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi,” ucap Budi.

Ya, (laporan) ditolak. Kalau dari (Kedeputian) Pencegahan sudah selesai prosesnya.

Berdasarkan Pasal 15 Perkom 1/2026, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK wajib meneruskan informasi dari laporan tersebut kepada pihak berwenang, dalam hal ini tim penyidik. Obyek gratifikasi berupa amplop pemberian dari Bupati Kuansing pun tidak dikembalikan kepada pelapor, melainkan diserahkan langsung ke penyidik untuk keperluan pembuktian hukum.

Baca JugaMenhut Raja Juli Sudah Laporkan Penolakan Amplop dari Bupati Kuansing ke KPK, Apa Selanjutnya?

Adapun penyidikan yang dimaksud berkaitan erat dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 29-30 Juni 2026. Awalnya, operasi tersebut menjerat politisi Partai Gerindra itu dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan sekretaris daerah.

Klarifikasi

Namun, dalam pengembangannya, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi lain terkait aliran dana untuk pengurusan rekomendasi pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ke Kementerian Kehutanan.

Merespons temuan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli sebelumnya telah mengklarifikasi pertemuannya dengan Suhardiman yang berlangsung terbuka dan resmi di kantornya pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim baru menyadari keberadaan amplop yang sengaja ditinggalkan dan ditutupi map di ruangannya setelah sang bupati pergi.

Raja Juli menyebut telah memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut. Proses pengembalian diklaim dilakukan di Polres Kuansing yang difasilitasi Kapolda Riau pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum terjadinya OTT. Menhut juga langsung melaporkan peristiwa penolakan amplop itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Terkait upaya pengembalian uang tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tindakan mengembalikan uang gratifikasi kepada pihak pemberi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Baca JugaBupati Kuansing Bolak-balik Terjerat Korupsi

Penyidik KPK kini telah memetakan asal-usul uang di dalam amplop tersebut yang diduga berasal dari sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Uang itu dikumpulkan oleh bendahara koperasi, lalu diserahkan kepada staf bupati untuk memuluskan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di kementerian.

Mengingat konstruksi awal perkara ini menunjukkan adanya niat suap dalam pengurusan izin, Taufik membuka peluang penyidik untuk memanggil dan memeriksa Raja Juli Antoni guna melengkapi berkas penyidikan. KPK juga akan mendalami pihak-pihak lain yang memfasilitasi pengembalian uang tersebut untuk memperjelas status dan keberadaan barang bukti.

”Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan. Jadi, berdasarkan fakta, bukan hanya karena komentar-komentar, melainkan dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen hasil penggeledahan atau penyitaan,” kata Taufik.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Asabri Gandeng Lebih dari 500 Rumah Sakit untuk Perkuat Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja
• 16 jam lalu
0
thumb
BTN Pertahankan Peringkat ESG MSCI di Tengah Penurunan Penilaian Indonesia
• 21 jam lalu
0
thumb
Tawuran di Depok, 6 Pemuda Bersajam Ditangkap Polisi
• 16 jam lalu
0
thumb
Jalan Panjang bank bjb Membangun Kepercayaan dan Harapan
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo Targetkan Peremajaan Tebu Rampung dalam 2 Tahun
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.