Febrie Ardiansyah Eks aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Eks Jampidsus didampingi Hotman Paris Hutapea yang resmi menjadi kuasa hukumnya.
Ketika awak media mengkonfirmasi perihal kedatangannya, Hotman mengaku bahwa ia ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie.
“Resmi (menerima) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada awak media di Jakarta, mengutip Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi Indra Haposan Sihombing rekannya.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, Kejagung pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.
Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang jaksa untuk menangani perkara korupsi ini.(ant/wld/faz)





Komentar (0)