KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli karena Masuk Ranah Penyidikan

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli atas pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. KPK menolak laporan itu karena sudah masuk ranah penyidikan.

"Ya (laporan ditolak)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan penolakan itu didasarkan pada Perkom 1 tahun 2026 tentang gratifikasi. Di mana, katanya, KPK menolak laporan gratifikasi jika sudah masuk dalam ranah penyidikan.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca juga: KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami

KPK sebelumnya menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap pelaporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli. KPK juga telah menyampaikan hasil analisis itu ke Raja Juli.

KPK menyatakan analisis dan telaah terhadap pelaporan itu berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Perkom tersebut tentang ketentuan tindak lanjut suatu pelaporan gratifikasi.

"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7).

Berikut isi pasal 14 yang dimaksud:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.




(ial/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rest Area Gunung Gedangan di Kota Mojokerto Disulap Jadi Pusat UMKM, Seni, dan Hiburan
• 5 jam lalu
0
thumb
Andi Hakim Nilai Hasil Hak Angket Harus Berujung Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Formalitas
• 11 jam lalu
0
thumb
Ekonom Ingatkan Bahaya KPR 40 Tahun, Waspada Gagal Bayar Bisa Mengintai
• 21 jam lalu
0
thumb
Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas, Denny Sumargo Angkat Bicara sampai Beri Nasihat ini
• 6 jam lalu
0
thumb
Harga Mobil Bekas Toyota Agya, Mulai Rp70 Jutaan Masih Layak Diburu
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.