Mengenal Istilah Deponir, Hak Jaksa Agung Kesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Deponir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua makna dengan bentuk verba atau kata kerja.

Pertama, menaruh untuk disimpan dalam konteks ini seperti uang dalam bank.

Kedua, memiliki makna menyimpan untuk tidak digarap dalam konteks perkara dan sebagainya.

Istilah ini disampaikan Mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin saat mengungkap adanya potensi deponir dalam kasus yang sedang disorot publik, yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Baca juga: Noda Hitam di Adhyaksa: Urip Tri Gunawan, Pinangki, Kini Febrie

Pasalnya, hak deponir ini dimiliki oleh Jaksa Agung dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Khusus terkait deponir tertuang dalam Bagian Kedua Pasal 35 huruf c yang berbunyi:

"Jaksa agung mempunya tugas dan wewenang: .... c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum."

Dalam penjelasan pasal tersebut, dijelaskan yang dimaksud kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: Hamid Awaluddin Ingatkan Pasal yang Bisa Kesampingkan Kasus Eks Jampidsus

Penjelasan pasal inilah yang dinilai Hamid sangat luas dan bisa ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum.

"Kalau dia apa berdalih seperti (demi kepentingan masyarakat luas), itu dia bisa lakukan dia punya kewenangan penafsirannya tergantung Anda ya itu sebenarnya yang dikhawatirkan itu," kata Hamid dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (16/7/2026).

Kewenangan yuridis Jaksa Agung

Hamid mengatakan, yang saat ini dikhawatirkan adalah perkara yang menjerat Febrie berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin oleh Jaksa Agung.

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Agar Tak Menguap

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebab itu, Jaksa Agung memiliki hak deponering yang dimiliki untuk menghentikan kasus ini dengan dalih kepentingan umum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tanggapi Klarifikasi Giorgio Antonio, Pihak Ruben Onsu: Masyarakat Menilai dari Perilaku, Bukan Isi Hati
• 18 jam lalu
0
thumb
Purbaya Hadiri Pasar Rakyat di Jogja, Beri Pesan Ini ke UMKM-Anak Muda
• 21 jam lalu
0
thumb
Nama Anggota BPK Bobby Rizaldi di Pusaran Kasus Suap Audit Muara Enim
• 9 jam lalu
0
thumb
Resmi! Shin Tae-yong Rekrut Eks Anak Buahnya di Timnas Korea Selatan, Kwon Chang-hoon Gabung Persija Jakarta
• 2 jam lalu
0
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 17 Juli 2026: Leo Panen Kesempatan, Scorpio Wajib Jaga Reputasi
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.