Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar pelayanan baru terkait proses balik nama sertifikat tanah dengan batas waktu maksimal 10 hari kerja mulai tanggal 17 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang bertujuan mempercepat dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus perubahan kepemilikan tanah.
"Mulai tanggal 17 Agustus, seluruh kantor pertanahan harus sudah menerapkan transformasi pelayanan, termasuk pengukuran terjadwal dan percepatan proses peralihan hak," ujar Menteri ART/BPN, Nusron Wahid di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026
Proses balik nama sertifikat tanah yang selama ini dikenal memakan waktu lama karena tahapan administratif yang belum memiliki standar durasi kini menjadi lebih terstruktur. Tahapan proses meliputi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pemrosesan balik nama oleh Kantor Pertanahan (BPN).
Nusron juga menetapkan sanksi tegas kepada petugas BPN yang tidak mampu menyelesaikan proses balik nama dalam waktu yang telah ditetapkan. Jika keterlambatan disebabkan oleh kelalaian, petugas dapat dikenakan sanksi administrasi termasuk penurunan pangkat atau pemindahan penugasan. Dalam kasus pelanggaran serius seperti menerima suap, sanksinya bisa berupa pemecatan.
"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," katanya.
Selain pelayanan balik nama, Nusron juga mempercepat pengukuran tanah dengan cara dibuat terjadwal. Berbeda dari sebelumnya waktu pengukuran tidak menentu
"Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ngukur. Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa," ucapnya.
Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat TanahDalam mengurus balik nama sertifikat tanah, pemohon wajib melengkapi persyaratan dokumen yang berbeda pada tiap mekanisme pengalihan hak. Untuk pengalihan melalui hibah, biasanya dokumen yang diperlukan meliputi:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemberi serta penerima hibah yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.
-
Sertifikat tanah asli.
-
Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
-
Izin pemindahan hak apabila disyaratkan dalam sertifikat.
-
Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
-
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan untuk pengalihan karena warisan, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi surat keterangan waris, akta kematian pewaris, dan dokumen lain sesuai syarat hukum, serta harus mendapat kesepakatan dari seluruh ahli waris bila lebih dari satu.
Sementara untuk biaya balik nama sertifikat tidak bersifat tetap karena sangat dipengaruhi oleh nilai dan luas tanah serta ketentuan daerah setempat. Komponen biaya utama yang harus diperhatikan adalah:
-
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Dibayarkan untuk layanan pendaftaran peralihan hak. Besarannya dihitung berdasarkan rumus yang diatur oleh peraturan pemerintah.
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang berlaku sesuai peraturan daerah dengan tarif maksimal 5% setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
-
Biaya administrasi dan pembuatan Akta Hibah (jika menggunakan mekanisme hibah): Biaya ini bervariasi tergantung pihak PPAT dan kondisi tanah.
-
Biaya lain sesuai kondisi objek tanah atau persyaratan administrasi tambahan.
Balik nama sertifikat bukan semata-mata prosedur administratif, melainkan langkah penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertifikat yang belum balik nama masih tercatat atas nama pemilik lama, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di masa depan, seperti kesulitan dalam transaksi jual beli atau sengketa kepemilikan.
Dengan memastikan proses balik nama selesai sesuai ketentuan, pemilik baru dapat mengakses haknya secara legal dan resmi, serta memudahkan pengurusan dokumen dan proses hukum jika diperlukan.
Baca Juga:Update Harga Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2026, Ambles dari Rp27.000 Ke Angka Rp2,606 Juta/gram






Komentar (0)