TABLOIDBINTANG.COM - Sidang gugatan perdata yang diajukan mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua belah pihak dijadwalkan menjalani mediasi pada 29 Juli 2026.
Kuasa hukum Nur, Basuki, mengatakan kliennya berharap seluruh hak pribadinya dapat dikembalikan dalam proses mediasi tersebut. Barang yang dimaksud di antaranya kartu tanda penduduk (KTP) dan telepon genggam.
"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur melalui kami, sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," kata Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (16/7).
Meski demikian, Basuki menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Menurutnya, mediasi merupakan kesempatan terbaik bagi kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.
"Itu kan kami sudah dalilkan di dalam amar permohonan kami supaya Majelis Hakim memutus, tapi di fase mediasi inilah yang tepat, saatnya yang baik untuk mencari solusi. Solusi ini bukan hanya kebaikan buat klien kami dan suaminya, tapi kebaikan untuk para pihak. Dalam hal ini juga Ibu E tentu punya kesempatan yang baik untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.
Basuki juga menjelaskan alasan di balik tuntutan ganti rugi imateriil senilai Rp1 miliar. Nilai tersebut, menurutnya, didasarkan pada kerugian psikologis yang masih dirasakan Nur hingga saat ini.
"Untuk yang Rp 1 miliar itu adalah tuntutan imateriil. Imateriil ini apa saja? Tadi disampaikan oleh Teh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam suaminya (disebut) buronan polisi, kemudian Teh Nur sendiri mau dilaporkan polisi. Kemudian juga hak Teh Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphone-nya pun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," jelasnya.
Selain tuntutan imateriil, pihak Nur turut mengajukan ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan yang telah dikeluarkan akibat kondisi psikologis yang dialaminya.
"Kalau untuk pengobatan, itu materiil ya. Faktanya riil, Teh Nur juga berobat sudah dua kali kemarin di salah satu rumah sakit dan itu ada buktinya bahwa psikologinya terganggu. Dan ini nanti insyaallah juga kami akan upayakan lagi untuk bisa cek sekali lagi seperti apa kondisinya, apakah sudah baik atau belum. Kalau sudah baik ya syukur alhamdulillah, kalau belum ya tentu ada pengobatan lanjutan yang harus dilakukan untuk kebaikan Teh Nur," ungkap Basuki.





Komentar (0)