JAKARTA, DISWAY.ID– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) telah menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja dan profesionalisme personel. Meski demikian, sertifikasi HAM belum menjadi persyaratan eksplisit dalam mekanisme kenaikan pangkat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Isir, menyatakan bahwa kenaikan pangkat anggota Polri masih mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan. Dalam aturan tersebut, sertifikasi HAM tidak dicantumkan secara langsung sebagai syarat. “Secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian Sistem Manajemen Kinerja (SMK),” ujar Jhonny Isir kepada wartawan, Jumat (17/7/2026). BACA JUGA:Kasus Amplop Raja Juli Antoni Dinyatakan Selesai! KPK: Tapi Penindakan Terus Berlanjut Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia mengenai kemungkinan penerapan sertifikasi HAM dalam kenaikan pangkat. Polri menekankan bahwa pendidikan HAM sudah lama menjadi bagian integral dari pembentukan dan pengembangan sumber daya manusia kepolisian. Materi HAM diajarkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan pembentukan seperti Akpol, SIPSS, dan SPN, hingga pendidikan pengembangan seperti STIK, Sespimma, Sespimmen, dan Sespimti. Di Akademi Kepolisian (Akpol), mata kuliah HAM telah menjadi mata kuliah mandiri sejak awal 2000-an. Materinya mencakup konsep dasar HAM, instrumen nasional dan internasional, perlindungan hak tersangka, korban, serta saksi, hingga penerapan HAM dalam penegakan hukum. Taruna Akpol juga dibekali metode pembelajaran berbasis kasus (Case Based Learning), Problem Based Learning, simulasi penggunaan kekuatan, role play, dan analisis kasus nyata. Polri menjalin kerja sama dengan Komnas HAM, ICRC, JCLEC, dan PUSHAM UII untuk memperkuat kualitas pendidikan tersebut. BACA JUGA:Mendagri Angkat Bicara Maraknya OTT Kepala Daerah: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam Dasar Hukum dan Regulasi HAM Penghormatan HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:- UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 14 huruf j dan Pasal 19 ayat 1).
- Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
- Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Polri menyatakan tetap terbuka terhadap masukan publik untuk terus meningkatkan kompetensi personel, sekaligus memperkuat budaya penghormatan HAM dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.






Komentar (0)