HARIAN FAJAR, JENEPONTO – Perjalanan sebuah telepon genggam yang hilang di Kabupaten Jeneponto akhirnya terungkap. Berawal dari pelacakan barang bukti di Kabupaten Maros, Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Resmob Polres Jeneponto akhirnya menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku di Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan Dahniar (28), warga Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Jeneponto. Pada Minggu (4/1/2026) pagi, ia terbangun dan mendapati telepon genggam jenis Vivo Y28 miliknya yang sebelumnya diisi daya telah raib.
“Saat kejadian korban sedang tertidur di rumah sementara sang nenek pergi berkebun, kemudian setelah nenek korban pulang, korban menanyakan tentang handphone tersebut namun sang nenek tidak tahu apa-apa,” kata Nurman
Ia menyebutkan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri keberadaan handphone yang dilaporkan hilang. Upaya itu membawa Tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abdul Rasyad ke Kabupaten Maros setelah memperoleh informasi bahwa barang tersebut telah berpindah tangan.
Bersama Jatantas Polres Maros, Tim menemukan handphone korban di Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai barang tersebut, penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian dan berhasil diamankan di Minasa Upa, Kota Makassar,” kata Nurman.
Terduga pelaku bernama Iqra Wahyulia (23) adalah seorang perempuan, ditangkap oleh Tim Pegasus Polres Jeneponto dengan dukungan personel Jatanras Polrestabes Makassar.
“Sebelumnya polisi lebih dahulu mengamankan Firman Aras (36) di Maros karena diduga menerima handphone hasil kejahatan,” terangnya.
Dari hasil interogasi, Iqra mengakui mengambil telepon genggam saat korban masih tertidur dan rumah dalam kondisi sepi. Setelah itu, handphone tersebut dijual melalui media sosial Facebook.
“Sementara Firman mengaku memperoleh barang tersebut sebelum sempat melakukan reset perangkat,” ungkap Nurman.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28 berwarna Orange Senja yang dipastikan sesuai dengan nomor IMEI milik korban. Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta. Kedua terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 476 KUHP,” pungkasnya. (MAP)
Ketgam (ist): Iqra Wahyulia dan Firman Aras saat berhasil dibekuk Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto






Komentar (0)