Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, Ruben tidak tampak hadir, sementara mantan istrinya, Sarwendah, datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran Ruben memicu berbagai spekulasi di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan keseriusan presenter berusia 42 tahun itu dalam memperjuangkan hak asuh kedua anaknya.
Menanggapi anggapan tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa absennya kliennya pada sidang perdana tidak dapat dijadikan tolok ukur kesungguhan dalam proses hukum.
“Jalannya persidangan mengikuti ketentuan hukum acara, bukan berdasarkan keinginan para pihak ataupun penilaian masyarakat,” kata Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan, agenda sidang pertama hanya berfokus pada pemeriksaan aspek administratif atau legal standing para pihak.
Karena itu, menurutnya, kehadiran Ruben bukan menjadi hal yang wajib pada tahapan tersebut.
Minola juga mengimbau publik agar tidak terburu-buru menyimpulkan sikap kliennya hanya berdasarkan ketidakhadirannya di persidangan.
“Keseriusan Ruben sebagai seorang ayah akan dibuktikan melalui argumentasi hukum, alat bukti, serta keterangan saksi yang diajukan selama proses persidangan, bukan sekadar hadir di sidang pertama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Minola turut menanggapi pernyataan Sarwendah yang menyatakan akan mempertahankan hak asuh anak-anaknya.
Menurut dia, upaya tersebut merupakan hak setiap pihak dalam proses hukum dan tidak menjadi persoalan.
Namun, Minola menilai gugatan yang diajukan Ruben memiliki dasar yang jelas. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya Ruben telah memberikan hak asuh kepada Sarwendah, tetapi menilai pengaturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Salah satu alasan gugatan tersebut, kata Minola, adalah karena Ruben disebut tidak memperoleh kesempatan bertemu kedua putrinya selama dua hingga tiga hari setiap pekan sebagaimana diatur dalam Akta Nomor 39.
Kondisi itu dinilai telah menghambat hak Ruben sebagai ayah kandung untuk menjalin hubungan dengan anak-anaknya.
Selain persoalan akses bertemu anak, gugatan juga didasari kekhawatiran terhadap dugaan eksploitasi anak serta lingkungan tumbuh kembang yang dianggap kurang mendukung bagi kedua putri mereka, Thalia dan Thania.
Usai sidang perdana, proses hukum akan berlanjut ke tahap mediasi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim mediator yang akan memimpin upaya perdamaian antara Ruben Onsu dan Sarwendah sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok sengketa. []






Komentar (0)