Respons Putusan MK soal Pemberian Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Siap Ikuti Aturan

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan yang tidak boleh melalui penunjukan langsung.

Muhadjir mengatakan, Muhammadiyah tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai putusan MK tersebut sembari menunggu respons dari pemerintah.

"Muhammadiyah ikuti aturan. Menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut dari pemerintah terhadap keputusan MK," ujar Muhadjir saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

Sementara terkait pengelolaan tambang, Muhadjir menuturkan bahwa Muhammadiyah belum diberikan izin mengelola konsesi tambang.

Baca juga: Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung

"Hingga saat ini Muhammadiyah belum diberi izin usaha pertambangan," ucapnya.

Pada Juli 2024, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menyatakan menerima tawaran izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) dari pemerintah.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi ormas sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dikutip dari tayangan Youtube Muhammadiyah Channel, Minggu (28/7/2024).

Namun, jika nantinya ditemukan pengelolaan tambang lebih banyak mafsadatnya, artinya banyak keburukannya untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup serta berbagai aspek lainnya, maka Muhammadiyah juga sepakat mengembalikan IUP tersebut.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Bakal Jadi “Offtaker”, Menko Pangan: Tepuk Tangan untuk Pak Prabowo

Sebelumnya diberitakan, MK menyatakan pemberian izin tambang untuk ormas termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung, tetapi harus menggunakan parameter yang jelas.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Baca juga: Deadline 1 Bulan dari Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG, Penerima hingga Anggaran Dikaji Ulang

MK menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, ketidakjelasan parameter dalam pemberian prioritas berpotensi membuka ruang diskresi yang luas dan cenderung subjektif dalam menentukan pihak yang memperoleh WIUP.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan UU Minerba, khususnya frasa "dengan cara pemberian prioritas" atau "dengan cara prioritas" dalam sejumlah pasal yang mengatur pemberian WIUP kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha milik organisasi keagamaan.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut belum mengatur secara jelas mekanisme pemberian prioritas sehingga membuka ruang diskresi yang luas dan cenderung subjektif dalam menentukan pihak yang memperoleh WIUP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPPU Medan Dorong Evaluasi Tata Kelola Distribusi BBM Pasca Gangguan Pasokan di Sumatera Utara
• 20 jam lalu
0
thumb
Sensus Ekonomi 2026: Medical Check-Up Untuk Ekonomi Indonesia di Era Digital
• 23 jam lalu
0
thumb
Tewasnya Tiga Pekerja di Gorong-gorong di Cipayung karena Kelalaian? Ini Kata Polisi
• 22 jam lalu
0
thumb
Polemik Asap Tebal di Cikeas: dari TPS Ilegal hingga Kesaksian Warga
• 10 jam lalu
0
thumb
Profil Anjasmara, Pesinetron dan Instruktur Yoga yang Viral Diduga Sindir Syifa Hadju
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.