Dinkes Tangerang Peringatkan Asap Pembakaran Sampah Sangat Berbahaya bagi Anak dan Lansia

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Helikopter menyiramkan air untuk memadamkan kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (7/7/2026). (Sumber: BNPB via Antara)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten, memperingatkan bahwa asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah secara terbuka dapat melipatgandakan risiko gangguan kesehatan serius.

Dampak buruk dari aktivitas ini sangat rentan mengancam kelompok sensitif, mulai dari anak-anak, lanjut usia (lansia), ibu hamil, hingga masyarakat yang telah memiliki riwayat penyakit pernapasan kronis.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa asap hasil pembakaran limbah domestik tersebut mengandung berbagai zat pencemar berbahaya, termasuk partikulat halus yang dikenal sebagai PM2.5.

Partikel mikro ini memiliki kemampuan menembus sistem pertahanan dan masuk jauh ke dalam saluran pernapasan manusia.

"Pembakaran sampah juga menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat," kata Dini dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Kasus Diabetes di Banten Didominasi Usia Produktif, Dinkes: Dipengaruhi Kurangnya Aktivitas Fisik

Guna mengantisipasi dampak yang lebih luas, Dini mengimbau warga untuk senantiasa mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Selain itu, masyarakat diajak untuk mulai beralih ke metode pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, salah satunya dengan menyalurkan sampah ke bank sampah setempat.

"Jangan anggap sepele asap dari hasil pembakaran sampah, karena mengandung zat berbahaya bagi pernapasan, apalagi untuk anak-anak dan lansia," ujarnya.

Langkah preventif ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 terkait pengendalian pencemaran udara.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • Kota Tangerang
  • Pembakaran Sampah
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Pencemaran Udara
  • Sanksi Hukum
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KKN Unhas Gandeng Perpusnas, Perkuat Budaya Literasi di Pattallassang
• 16 jam lalu
0
thumb
Government Strengthens Layoff Mitigation Efforts Amid Rising Concerns  
• 23 jam lalu
0
thumb
Polisi Serahkan Barang Bukti Terkait Kasus Febrie ke Kejaksaan, Dibungkus Plastik Hijau
• 14 jam lalu
0
thumb
Spesies Baru Monyet Berbibir Oranye Ditemukan di Kongo
• 50 menit lalu
0
thumb
FIFA Jual Rumput Lapangan Final Piala Dunia 2026, Tersedia 4 Paket dengan Harga Mulai Rp8 Juta
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.