BELAKANGAN ini, publik merasakan betapa penegakan hukum dipenuhi drama dan ketidakadilan. Hukum terasa lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Perkara hukum yang melibatkan elite politik dan jejaring aparat penegak hukum serasa rumit diproses, menghebohkan jagat media dan menguras energi, seperti pengungkapan kasus dugaan mega korupsi di Kejaksaan Agung berhadapan dengan Polri baru-baru ini.
Sedangkan terhadap perkara yang melibatkan rakyat jelata, tanpa jejaring politik dan elite, aparat hukum begitu mudah mengganjar hukuman yang acap kali tak sepadan dengan perbuatannya.
Bahkan, hampir setiap hari publik menyaksikan hilangnya moralitas dan etika pejabat publik dan aparatur penegak hukum.
Lihatlah fakta: hakim menerima suap. Polisi, jaksa dan advokat bersekongkol memperjual belikan perkara. Anggota legislatif terjebak konflik kepentingan. Pejabat dan birokrat mempertontonkan gaya hidup dan kememawan di media sosial.
Namun, banyak perilaku itu tak dapat dijerat hukum karena tak memenuhi unsur pidana, tetapi jelas melukai rasa kepantasan dan etika publik.
Penegakan hukum yang hanya berdasarkan prosedural telah gagal menghadirkan keadilan. Publik semakin sering menyaksikan penegakan hukum kehilangan legitimasi moral. Maka, perlu menyerukan berhukum dengan nurani.
Baca juga: Pajak Rakyat, Emas Pejabat: Menagih Negara sebagai Pelayan
Tulisan ini hendak mendedah dan menggagas perlunya peradilan etika di Indonesia sebagai manifestasi berhukum dengan nurani.
Pengalaman bangsa ini menunjukkan bahwa nurani tak cukup hanya diharapkan hidup dalam diri penegak hukum, tapi harus dilembagakan.
Indonesia sebagai negara modern telah lama memahami negara hukum hanya sebatas produktivitas regulasi, prosedur dan ancaman sanksi pidana. Padahal, demokrasi tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga moralitas.
Runtuhnya demokrasi bisa jadi bukan disebabkan ketiadaan regulasi, tetapi hilangnya moralitas dan rasa malu aparatur penegak hukum dan pejabat yang menggengam kekuasaan.
Urgensi Peradilan EtikDi sinilah relevansinya. Negara demokrasi memerlukan institusi baru yang secara khusus mengadili pelanggaran etika pejabat publik dan aparatur penegak hukum, yaitu peradilan etika.
Gagasan ini penting untuk menjawab berhukum dengan nurani. Etika tidak lagi cukup dipahami sebagai nasihat moral atau kode etik internal profesi, tetapi harus ditegakkan melalui mekanisme kelembagaan yang mandiri, terbuka dan akuntabel.
Dalam praktik ketatanegaraan modern, lahirnya berbagai peradilan merupakan tuntutan zaman.
Dulu hanya mengenal peradilan umum. Karena kebutuhan keadilan yang mendesak dibentuklah peradilan tata usaha negara, Mahkamah Konstitusi, dan pengadilan khusus lainnya seperti peradilan HAM, pengadilan niaga, pengadilan tindak pidana korupsi.






Komentar (0)