Liputan6.com, Jakarta - Alasan ingin membeli susu anak membuat korban tak menaruh curiga ketika AP meminjam sepeda motornya di kawasan Bojongsari Baru, Depok, pada 28 Juni 2026. Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku. Sepeda motor yang dipinjam tak pernah dikembalikan, melainkan diduga dijual kepada seorang penadah.
Kasus tersebut akhirnya diungkap Polsek Bojongsari setelah menerima laporan dari korban. Polisi kemudian menangkap AP bersama seorang penadah berinisial RA.
Advertisement
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan, peristiwa bermula saat AP meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli susu untuk anaknya.
"Saat itu tersangka AP meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli susu anaknya,” ujar Fauzan, Jumat (17/7/2026).
Karena percaya, korban meminjamkan sepeda motornya. Namun, setelah menunggu cukup lama, AP tidak kunjung kembali.
"Korban menunggu motornya dikembalikan, tetapi tersangka tidak datang mengembalikan, sehingga korban merasa curiga,” jelas Fauzan.
Korban kemudian berusaha mencari pelaku hingga ke rumah kontrakannya. Namun, AP sudah tidak berada di lokasi sehingga korban memutuskan melapor ke Polsek Bojongsari.





Komentar (0)