Pasuruan (beritajatim.com) – Kejahatan siber berbasis manipulasi transaksi keuangan kian mengintai warga Jawa Timur, khususnya di wilayah kerja OJK Malang yang mencakup kawasan Pasuruan dan sekitarnya. Otoritas penegak hukum dan lembaga keuangan kini terus memperketat pengawasan digital guna mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan daring.
Sejak November 2024 hingga Mei 2026, sistem IASC menerima 579.459 laporan dugaan penipuan dengan rincian 283.271 aduan lewat perbankan dan 296.188 dikirim langsung oleh masyarakat. Berdasarkan aduan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sebanyak 998.558 rekening bank yang diduga kuat menjadi penampung dana hasil kejahatan siber.
“Dari total permintaan layanan konsumen yang kami terima, topik yang mendominasi adalah penipuan oleh pihak eksternal atau fraud yang mencapai 24,48 persen. Kejahatan ini memanfaatkan kelengahan masyarakat melalui berbagai platform digital,” ujar Kepala Kantor OJK Malang, Farid Faletehan.
Dirinya menambahkan bahwa maraknya aktivitas keuangan ilegal di wilayah kerjanya sangat dipengaruhi oleh tingkat literasi digital warga yang masih perlu terus ditingkatkan.
Dari total rekening bermasalah itu, otoritas berhasil melakukan pembekuan terhadap 515.553 rekening guna menyelamatkan sisa uang korban sebesar Rp638,9 miliar. Tindakan pemblokiran sepihak secara cepat ini terbukti efektif dalam meminimalkan kerugian finansial warga yang uangnya belum sempat ditarik oleh sindikat pelaku.
Selain penyelamatan saldo mengendap, pihak berwenang juga berhasil mengembalikan dana sebesar Rp196,93 miliar yang sempat tersebar di 19 bank kepada para pemilik aslinya. Tidak hanya itu, tim gabungan juga melacak dan mengidentifikasi 120.155 nomor telepon seluler yang aktif digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak mudah memberikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak mana pun, serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui lembaga jasa keuangan yang resmi dan berizin,” pungkas Farid.
Himbauan keras ini dikeluarkan karena persentase aduan terkait penyalahgunaan identitas pribadi milik warga di daerah Malang dan Pasuruan kini telah menyentuh angka 6,63 persen.
Secara nasional, Satgas PASTI mencatat sebanyak 17.105 pengaduan aktivitas ilegal hingga 20 Mei 2026 dengan rincian 14.380 kasus pinjaman online liar. Sisanya terdiri dari 2.601 laporan investasi ilegal serta 124 pengaduan gadai ilegal yang sangat meresahkan masyarakat di perkotaan maupun pedesaan.
Selain memetakan modus pinjol, OJK juga mencatat pengaduan penipuan secara umum menyentuh 24,10 persen dari total laporan aktivitas keuangan ilegal yang dilaporkan konsumen. Sinergi aktif antara regulator, perbankan, dan warga Pasuruan diharapkan dapat memutus ekosistem kejahatan keuangan digital ini secara permanen. (ada/aje)





Komentar (0)