Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus bocah 4 tahun yang tewas diduga dianiaya oleh ibu tiri inisial DM (19) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPAI menyebut kasus ini adalah filisida atau tindakan kekerasan ekstrem yang dilakukan orang tua menyebabkan anak meninggal dunia.
"Ini kasus filisida. KPAI berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk penanganan kasus ini karena pelaku adalah ibu tiri," kata Komisioner KPAI Pengampu Kluster Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Diyah mengatakan kasus filisida yang dilakukan oleh ibu sambung korban bisa terjadi atas beberapa faktor. Dia juga menyoroti pola asuh dan kesiapan ibu tiri.
"Maternal filisida terjadi karena faktor kurangnya dukungan dan emosional. Dan ditambah faktor ekonomi. Jelas ini karena pola asuh dan kesiapan ibu tiri juga," ucap dia.
Diyah mendorong agar penyebab kematian korban segera diungkap. Dia juga mendorong agar dilakukan autopsi jenazah korban.
"Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya. Memang sebaiknya diautopsi untuk anak yang meninggal dengan tidak wajar," kata Diyah.
(lir/zap)






Komentar (0)