JAKARTA, DISWAY.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah selesai di ranah pencegahan.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
KPK merampungkan analisis dan verifikasi laporan penolakan gratifikasi tersebut dalam waktu kurang dari dua minggu, lebih cepat dari batas waktu 30 hari kerja.
BACA JUGA:Janggal! Titiek Soeharto Cecar Wamenhut soal Permenhut 9/2026 yang Ditandatangani Saat Menteri Umrah
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada pelapor melalui surat balasan resmi. Namun, Budi menegaskan hasil analisis tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.
Meski laporan gratifikasi di ranah pencegahan sudah ditutup, KPK menegaskan penyidikan di ranah penindakan tetap berjalan.
Uang dalam amplop tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang menjerat Bupati Suhardiman Amby.
“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” jelas Budi.
Raja Juli Antoni sebelumnya melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.
BACA JUGA:Terungkap! Amplop yang Diterima Raja Juli dari Bupati Kuansing Isi Dolar Singapura dari 914 Anggota KUD
Ia mengklaim amplop putih yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi pada 2 Juni 2026 telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, tanpa mengetahui isinya.
Amplop tersebut diduga berisi uang dolar Singapura yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD).
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni.-Dok. Disway-
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap SHD beserta Sekda Kuansing ZU dan Direktur PT MICA dalam dugaan suap pengisian jabatan, yang juga terkait dugaan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare.
KPK terus mendalami alur uang dan keterkaitan antarpihak dalam perkara ini. Penyidikan terhadap tersangka utama tetap berlanjut, sementara status Raja Juli Antoni sebagai pihak yang telah melaporkan penolakan gratifikasi dianggap telah selesai di bagian pencegahan.






Komentar (0)