Eks Menkumham Jelaskan Alasan Kasus eks Jampidsus Susah Dikatakan Nihil Intervensi: Ada 2 Perspektif

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) 2004-2007, Prof. Hamid Awaluddin menyebut kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah susah dikatakan nihil intervensi. 

Ia mengatakan demikian karena melihat adanya perubahan-perubahan mendadak yang terjadi dalam pernanganan kasus tersebut. 

"Agak susah orang mengatakan (kasus ini) nihil intervensi karena perubahan yang mendadak itu dalam waktu sekejap, sehingga orang dengan mudah menafsirkan, orang dengan mudah membangun asumsi bahwa jangan-jangan Pak Febrie ini akan diselamatkan oleh korps kejaksaan," ucapnya dalam program ROSI KompasTV, Kamis (16/7/2026) malam.

Ketika ditanyai siapa saja yang bisa melakukan intervensi, Hamid mengatakan ada dua perspektif yang bisa dipakai untuk membangun asumsi tersebut. 

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Meski Ada Sprindik Baru

Perspektif pertama, intervensi dapat muncul dari pemerintah, khususnya kejaksaan.

Menurutnya, kejaksaan bisa saja menggunakan narasi Febrie merupakan pahlawan dalam memberantas korupsi dengan cara menyita dan mengumpulkan uang ratusan triliun untuk negara. 

Kejaksaan juga bisa membangun alasan eks Jampidsus itu telah berjasa menyita uang dan aset-aset ratusan triliun di tengah masalah ekonomi yang melilit negeri, maka harus diberi tempat yang baik. 

"Hal ini bisa dipakai asumsi untuk berkesimpulan bahwa kejaksaan atau pemerintah punya kepentingan untuk melindungi Febrie," ucap Eks Duta Besar RI untuk Federasi Rusia itu. 

Perspektif kedua, Hamid nmengatakan intervensi juga bisa muncul dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan uang atau aset yang didapatkan polisi di tempat yang ditengarai adalah properti milik Febrie. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hamid awaluddin
  • febrie adriansyah
  • eks jampidsus
  • hukum
  • intervensi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penanganan Distribusi BBM di Sumut Berangsur Pulih, Hipmi: Sistem Penyaluran Wajib Dievaluasi
• 17 jam lalu
0
thumb
Bandara Bali Tambah Rute Penerbangan ke Waingapu dan Wakatobi
• 20 jam lalu
0
thumb
Bersama PNM, Ainun Ubah Cara Pandang Warga Kampung Tentang Perempuan
• 17 jam lalu
0
thumb
BPBD Gunungkidul: 46 Kasus Kebakaran Sepanjang 2026, 2 Orang Tewas
• 1 jam lalu
0
thumb
Konferensi Transisi Energi di Makassar, WALHI dan Koalisi Indonesia Timur Deklarasikan 75 Rekomendasi Transisi Energi Berkeadilan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.