Pukat UGM soal 2 Status Tersangka Febrie Adriansyah di Polri dan Kejagung: Tidak Lazim, Aneh

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/7/2026) (Sumber: Tangkap layar YouTube KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mempertanyakan dua status tersangka untuk satu orang pada kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Sebagai informasi, penyidik Polri telah menetapkan eks Jampidsus sebagai tersangka pada perkara itu. Namun, penyidikan perkara tersebut kemudian diserahkan pada pihak Kejaksaan Agung.

“Menurut saya juga ini perkara dari awal sudah sangat problematik. Sekarang ada sprindik baru dari kejaksaan,” kata Zaenur dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (16/7/2026).

“Pertanyaan kami, sprindik yang dikeluarkan kepolisian itu nasibnya bagaimana? Kalau seperti FA ini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang katanya ditetapkan tersangka juga oleh kejaksaan. Apakah seseorang itu artinya disematkan dua status tersangka? Tentu itu tidak mungkin ya.”

Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Korupsi Eks Jampidsus 'FA' dan Bentuk Tim Khusus

Ia juga mempertanyakan apakah sprindik atau surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polri masih berlaku setelah Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik. Menurutnya, praktik semacam itu tidak lazim.

“Sama sekali tidak lazim ya. Mau dicarikan dasarnya di undang-undang apa, pasal berapa, tidak bakalan ketemu. Karena itu memang aneh menyerahkan perkara di tengah jalan di proses penyidikan,” ujarnya.

“Kalau sudah P21 dituntut oleh kejaksaan, ya itu yang betul sesuai dengan KUHAP. Penghentian penyidikan misalnya, kalau misalnya di Polri harus dihentikan penyidikannya, penghentian penyidikan diatur dalam KUHAP yang baru pasal 24 ayat 2.”

Menurut dia, dalam KUHAP mengatur kriteria atau syarat untuk dapat menghentikan penyidikan, di antaranya cukup alat bukti, atau bukan peristiwa pidana, atau demi hukum, atau meninggal dunia, kedaluwarsa.

“Nah, sekarang kan kita cari alasan untuk menghentikan penyidikan di kepolisian itu apa. Demikian juga kalau sampai ada dua penetapan tersangka, satu di kepolisian masih aktif, satu di kejaksaan, baru,” ucapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • peneliti pukat ugm
  • pukat ugm
  • zaenur rohman
  • kejaksaan agung
  • polri
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diuji Pegadaian, Emas Sitaan dari Rumah Eks Jampidsus Dipastikan Asli
• 3 jam lalu
0
thumb
OPINI: Pariwisata Domestik, Strategi Ekonomi yang Terlupakan
• 9 jam lalu
0
thumb
Masih Ingat Si Cecep? Ternyata Sosok Ikonik Itu Diperankan Anjasmara 22 Tahun yang Lalu
• 19 jam lalu
0
thumb
Viral Dugaan Pelecehan di Studio Jaksel: Polisi Cek CCTV, Minta Korban Lapor
• 20 jam lalu
0
thumb
Foto: Musim Kemarau Panjang, Mata Air Jadi Sasaran Warga Banten
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.