Ini Temuan KPK saat Menggeledah Rumah Tersangka dan Kadis PUPR Sukoharjo

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen seusai menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo pada Kamis ini (16/7/2026).

BACA JUGA: 2 Anak Buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani Juga Tersangka, Begini Kejahatan Mereka

"Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PUPR Sukoharjo. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Penyitaan sejumlah dokumen tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi ataupun menambah alat bukti terkait kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani itu.

BACA JUGA: Anggota DPD RI Rafiq Al Amri Tersangka Pencemaran Nama Baik Prof Zainal Abidin

Sementara pada pekan ini, KPK turut menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut.

Enam lokasi digeledah pada Selasa (14/7), terdiri atas rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.

BACA JUGA: SETARA Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie di Kejaksaan, Ternyata

Pada Rabu (15/7), KPK menggeledah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK secara khusus menduga Etik Suryani melanjutkan tradisi Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya, yakni Wardoyo Wijaya.

Menurut KPK, modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, dan meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.

Atas tradisi tersebut, Etik Suryani diduga KPK menerima setoran upah pungut sebesar Rp 2,93 miliar selama 2021-2026, dan Rp 1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Sambut Positif Tim 9 Kejagung untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah
• 14 jam lalu
0
thumb
Kapal KM Nurul Tenggelam di Kepulauan Selayar: 24 Orang Hilang, 1 Tewas
• 4 jam lalu
0
thumb
The Odyssey Rajai Box Office Indonesia, Jangan Buang Ibu Mulai Kehilangan Tenaga
• 6 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Melanda TPA Cipayung Depok, Dua Truk Hangus
• 10 jam lalu
0
thumb
Persib Bandung perpanjang kontrak Julio Cesar
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.