MK Tegaskan Prioritas Izin Tambang Tak Boleh Tunjuk Langsung, Parameternya Harus Jelas

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat tata kelola pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Skema pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) disebut tidak boleh dengan mekanisme penunjukan langsung dan harus dengan parameter yang jelas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 atas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Kamis (16/7/2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Mahkamah tidak menemukan kejelasan mengenai mekanisme pemberian prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang diskresi yang terlalu luas bagi pemerintah dalam menentukan lembaga atau badan usaha yang berhak memperoleh WIUP.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga : MK: Kampus Tidak Boleh Kelola Langsung Bisnis Tambang

Menurut MK, pemberian prioritas tetap dimungkinkan sebagai bentuk kebijakan afirmatif negara. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan melalui proses seleksi yang memiliki parameter terukur melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Lembaga tersebut juga menegaskan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas harus tetap berada dalam semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Semangat tersebut diwujudkan dalam bentuk evaluasi secara berkala salah satunya untuk menilai apakah tujuan pemberian prioritas dimaksud benar-benar dapat memberdayakan masyarakat serta apakah ekonomi di daerah dapat meningkat atau tumbuh dengan baik sebagaimana dasar pertimbangan pemberian prioritas dalam norma Pasal 51 ayat (3) UU Minerba. 

Apabila pelaksanaan dari izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin sebagaimana dimaksud di atas dan menimbulkan kerugian serta kerusakan lingkungan, maka izin yang telah diberikan tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat, termasuk untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Mahkamah juga menyoroti bahwa meskipun jalur prioritas ditujukan untuk koperasi, usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, maupun entitas lain, tidak seluruh pemohon dapat memperoleh WIUP karena keterbatasan wilayah pertambangan. 

Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan proses seleksi yang adil agar setiap pemohon memperoleh perlakuan yang sama. Semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat diwujudkan keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP.

“Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” tutur Enny.

Selain mempertegas mekanisme pemberian prioritas, Mahkamah juga mengingatkan bahwa rezim perizinan pertambangan harus dikembalikan pada fungsi pengawasan. Dalam pertimbangannya, MK menyebut sedikitnya lima prinsip yang harus diterapkan. 

Pertama, izin diberikan secara selektif dengan parameter terukur yang ketat. Kedua, ada pembatasan jangka waktu yang rasional. Ketiga, prosedur ekstraksi atau pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam diatur secara tegas.

Keempat, dilakukan pengawasan intensif dan berkala. Kelima, apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait perizinan dan pelaksanaan ekstraksi (termasuk di dalamnya adalah dampak kerusakan pada lingkungan) maka izin harus dicabut dan pelaku usaha pertambangan diberi sanksi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. 

“Terhadap pelaku usaha pertambangan apapun kategori entitas dan/atau bentuk badan usahanya harus diawasi sehingga dapat dicegah tindakan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” demikian bunyi pertimbangan MK. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", "cara prioritas", serta frasa "mendapat prioritas" dalam sejumlah ketentuan UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberian prioritas hanya dapat dilakukan melalui parameter yang jelas, proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak dipahami sebagai tindakan penunjukan langsung.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AS-Iran Kembali Memanas, Defisit APBN 2026 Diproyeksi Semakin Melebar
• 16 jam lalu
0
thumb
Sentil Giorgio Antonio, Kuasa Hukum Ruben Onsu Peringatkan Kekasih Sarwendah: Jangan Ambil Peran Ayah Kandung
• 8 jam lalu
0
thumb
Mengapa "Microsleep" Masih Menjadi Penyebab Utama Kecelakaan Maut di Tol?
• 14 jam lalu
0
thumb
Ukur Monopoli Digital, Revisi UU Persaingan Usaha Bidik Data dan Algoritma
• 13 jam lalu
0
thumb
IHSG Sesi 1 Ditutup Menguat ke Level 6.064,46
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.