Panas Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Ribut Kejar Kunci Pembelaan Dirinya dari Jaksa

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat menyoroti dinamika terbaru dari sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, perhatian sidang tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada upaya dari tim penasihat hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Tim Kuasa Hukum Dokter Tifa secara terbuka memprotes jaksa penuntut umum (JPU) karena hingga sidang berlangsung mereka mengaku belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP) ahli beserta daftar barang bukti yang menjadi bagian dari berkas perkara.

Baca Juga: Bocoran Susunan 'Tim Sembilan' Kejagung Pengusut Kasus Febrie Adriansyah, Banyak Alumni dari KPK

Menurut pihak terdakwa, dokumen tersebut sangat penting untuk mempersiapkan strategi pembelaan, terutama karena menyangkut keterangan para ahli yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

"Yang Mulia, kami mau sampaikan bahwa sampai saat ini kami belum terima berita acara pemeriksaan ahli yang di dalam resume ada 26. Tapi kami belum terima. Seharusnya kami terima itu berita acara pemeriksaan, termasuk ahli forensik, digital forensik, karena itu yang paling penting buat kami," ujar Tim Dokter Tifa, dikutip Jumat (17/7/2026).

Permintaan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya jaksa dalam surat dakwaan menyatakan influencer tersebut tidak mampu membuktikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, jaksa menyebut tuduhan terdakwa bertentangan dengan fakta yang diketahuinya.

“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi (Jokowi), terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi surat dakwaan.

Selain itu, jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah milik mantan presiden itu identik dengan 14 dokumen pembanding.

Dalam persidangan terbaru, jaksa penuntut umum menjelaskan masih melakukan penyusunan daftar ahli yang akan dihadirkan sehingga belum dapat memastikan siapa saja yang nantinya memberikan keterangan di persidangan.

Namun penjelasan tersebut langsung ditanggapi oleh tim penasihat hukum dari Dokter Tifa. Mereka menegaskan bahwa permintaan bukan terkait ahli yang akan dihadirkan, melainkan salinan berita acara pemeriksaan ahli, daftar saksi serta daftar barang bukti yang telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.

Bagi tim pembela, dokumen tersebut merupakan dasar untuk mempelajari alat bukti yang digunakan jaksa sehingga proses persidangan berjalan secara seimbang.

Perkara yang kini diperiksa oleh pengadilan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi yang diduga dilakukan Dokter Tifa di Maret hingga Mei 2025.

Baca Juga: Beragam Skenario Disiapkan Jokowi untuk Gibran, Salah Satunya 'Prabowo Tak Bisa Lanjut Memimpin'

Kasus tersebut kini memasuki tahap pembuktian, sehingga kelengkapan dokumen perkara dipandang menjadi bagian penting dalam menentukan arah persidangan berikutnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jangan Salah Kostum! Ini Outfit buat Tes PPPK Sekolah Rakyat 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Mendes Pastikan 20 Persen Keuntungan dari Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Pendapatan Asli Desa
• 19 jam lalu
0
thumb
Sinopsis The East Palace, Drakor Sageuk Terbaru yang Dibintangi Nam Joo Hyuk
• 12 jam lalu
0
thumb
Dishub Gandeng Polda Metro Tertibkan Truk Overload Usai Insiden JPO Tendean
• 11 jam lalu
0
thumb
KM Nurul Salsa Karam di Perairan Selayar! 24 Penumpang Masih Hilang, 1 Tewas dan 49 Selamat
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.