DKI Jakarta Tegaskan Larang Penjualan Daging Anjing dan Kucing, Ini Dasar Aturannya

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
FILE - Anjing-anjing terlihat di dalam kandang di sebuah peternakan anjing di Pyeongtaek, Korea Selatan pada 27 Juni 2023. (Sumber: AP Photo/Ahn Young-joon, File)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan anjing dan kucing bukanlah komoditas pangan sehingga penyembelihan maupun penjualan daging kedua hewan tersebut untuk keperluan konsumsi dilarang. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Penyakit Rabies.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, mengatakan Jakarta memiliki aturan yang secara tegas melarang penyembelihan dan penjualan daging anjing maupun kucing untuk konsumsi.

Baca Juga: Usai Manggarai-Dukuh Atas, Pemprov DKI Bidik LRT Jakarta Tembus JIS dan Stasiun Whoosh Halim

Hasudungan menjelaskan anjing dan kucing tidak termasuk kategori hewan pangan, sehingga dagingnya tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas.

"Karena tidak dikategorikan sebagai hewan pangan, tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas," kata Hasudungan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026), seperti dikutip dari Antara.

Ketentuan tersebut menjadi dasar pelarangan penyembelihan dan penjualan daging anjing maupun kucing untuk konsumsi di wilayah DKI Jakarta.

Hanya Satu Lokasi Penjual Daging Anjing Ditemukan di Jakarta Selatan

Baca Juga: Pemprov DKI Perkenalkan Wajah Baru Kota Lewat Jakarta Ecotourism Festival 2026

Berdasarkan pendataan yang dilakukan, Pemprov DKI Jakarta hanya menemukan satu lokasi di Jakarta Selatan yang sebelumnya menjual daging anjing. 

Pemerintah daerah telah melakukan pendekatan kepada pihak terkait agar menghentikan penjualan produk tersebut.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • larangan daging anjing
  • larangan daging kucing
  • Pemprov DKI Jakarta
  • Pergub Nomor 36 Tahun 2025
  • kesejahteraan hewan
  • Dinas KPKP DKI
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertamina Patra Niaga Intensifkan Penyaluran BBM ke SPBU Medan demi Penuhi Kebutuhan Masyarakat
• 17 jam lalu
0
thumb
Pria Gendong Bayi Diduga Curi Kosmetik di Minimarket Wilayah Jakbar
• 11 jam lalu
0
thumb
Kadispenad: Ledakan Gudang Amunisi Madiun Terjadi Saat Pemeriksaan dan Perawatan
• 8 jam lalu
0
thumb
Menteri LH Ungkap Penyebab Indonesia Masuk Status Darurat Sampah
• 14 jam lalu
0
thumb
Maia Estianty Soroti Perjuangan Para Perempuan Pencari Nafkah, Sampaikan Pesan Menyentuh Ini
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.