JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan anjing dan kucing bukanlah komoditas pangan sehingga penyembelihan maupun penjualan daging kedua hewan tersebut untuk keperluan konsumsi dilarang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Penyakit Rabies.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, mengatakan Jakarta memiliki aturan yang secara tegas melarang penyembelihan dan penjualan daging anjing maupun kucing untuk konsumsi.
Baca Juga: Usai Manggarai-Dukuh Atas, Pemprov DKI Bidik LRT Jakarta Tembus JIS dan Stasiun Whoosh Halim
Hasudungan menjelaskan anjing dan kucing tidak termasuk kategori hewan pangan, sehingga dagingnya tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas.
"Karena tidak dikategorikan sebagai hewan pangan, tidak diperkenankan untuk dijual secara bebas," kata Hasudungan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Ruang Antasari, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026), seperti dikutip dari Antara.
Ketentuan tersebut menjadi dasar pelarangan penyembelihan dan penjualan daging anjing maupun kucing untuk konsumsi di wilayah DKI Jakarta.
Hanya Satu Lokasi Penjual Daging Anjing Ditemukan di Jakarta SelatanBaca Juga: Pemprov DKI Perkenalkan Wajah Baru Kota Lewat Jakarta Ecotourism Festival 2026
Berdasarkan pendataan yang dilakukan, Pemprov DKI Jakarta hanya menemukan satu lokasi di Jakarta Selatan yang sebelumnya menjual daging anjing.
Pemerintah daerah telah melakukan pendekatan kepada pihak terkait agar menghentikan penjualan produk tersebut.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara
- larangan daging anjing
- larangan daging kucing
- Pemprov DKI Jakarta
- Pergub Nomor 36 Tahun 2025
- kesejahteraan hewan
- Dinas KPKP DKI






Komentar (0)