Keberhasilan KUHP dan KUHAP Baru Bergantung pada Adaptasi Masyarakat

republika.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan keberhasilan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga kemampuan masyarakat dan aparat penegak hukum beradaptasi dengan paradigma hukum yang baru.

"Keberhasilan di lapangan terkait KUHP dan KUHAP tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan yang telah dibuat, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam beradaptasi dengan paradigma baru yang dibawa regulasi tersebut," kata Otto di Bandarlampung, Lampung, Kamis.

Baca Juga
  • DPRD Jabar Soroti Pentingnya Kepastian Hukum Pertanahan bagi Industri Properti
  • Ini Sosok Jaksa Khusus yang Usut Eks Jampidsus Febrie, Ada Penuntut Polisi di Pembunuhan Laskar FPI
  • Bantah Siswa MAN 3 Buat Bom untuk Aksi Teror, Kemenag: Pelaku Korban Perundungan

Otto menilai pemahaman terhadap perubahan paradigma hukum pidana menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan maupun penerimaan KUHP dan KUHAP di tengah masyarakat.

Menurut dia, sosialisasi tidak cukup hanya menjelaskan isi pasal-pasal dalam KUHP, tetapi juga harus menjelaskan filosofi yang melatarbelakangi pembaruan hukum pidana nasional.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Kalau KUHP hanya diajarkan pasal demi pasal, tetapi paradigma yang melatarbelakanginya tidak disampaikan kepada masyarakat, saya khawatir masyarakat tidak mengerti dan akhirnya salah memahami KUHP," ujarnya.

Ia menjelaskan KUHP nasional membawa perubahan mendasar dengan meninggalkan pendekatan yang berorientasi pada pembalasan dan beralih pada sistem hukum pidana yang lebih menekankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi secara luas kepada masyarakat mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional agar perubahan tersebut dapat dipahami secara utuh.

Otto mengingatkan, tanpa perubahan pola pikir masyarakat, implementasi KUHP baru dikhawatirkan tidak akan berjalan sesuai tujuan.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berkaitan dengan Emosi dan Frustrasi, Ini Arti Mimpi tentang Langit yang Memiliki Banyak Makna
• 21 jam lalu
0
thumb
Japan Open 2026: Bungkam Wakil Taiwan, Fajar/Fikri Melesat ke Perempat Final
• 15 jam lalu
0
thumb
Cegah Truk Hantam JPO Lagi, Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian
• 6 jam lalu
0
thumb
Kelangkaan BBM di Sumatera, Mengapa Bisa Terjadi?
• 8 menit lalu
0
thumb
TNI AD Tutup TKP Ledakan Gudang Amunisi di Madiun Usai Kejadian
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.