Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan aspek pencegahan laporan gratifikasi berupa amplop, yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI), Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyelesaian aspek pencegahan telah melalui proses verifikasi dan analisis laporan penolakan amplop oleh Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Advertisement
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (selesai -red),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Namun, Budi menyebut KPK tidak bisa membocorkan hasil verifikasi dan analisisnya ke publik. Lembaga antirasuah itu hanya memberikan hasil tersebut kepada Raja Juli sebagai pelapor.
"Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," terangnya.
Budi menyatakan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik sudah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis laporan penolakan gratifikasi milik Raja Juli dengan lebih cepat dari batas waktu yang diberlakukan.
"Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi.
Ketika ditanya apakah Raja Juli akan mendapatkan pemanggilan dari KPK, Budi juga belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia hanya menyampaikan persoalannya kini masih dalam proses penyidikan
"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres," ucapnya.





Komentar (0)