JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara soal penyidik Polri datang membawa boks pada Kamis (16/7/2026) sore.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, boks tersebut merupakan bagian dari barang bukti (barbuk) kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Don Ritto.
"Itu masih bagian dari penyerahan BB dalam 3 perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," kata Anang dikonfirmasi.
Pantauan Okezone, penyidik Polri tiba sore hari ini. Terlihat, polisi tersebut mengenakan jaket bertuliskan Reserse dan Labfor.
Saat membawa boks tersebut, mereka tak menyampaikan sedikit pun pernyataan kepada awak media yang menunggunya.
Sekadar diketahui, Don Ritto (DR), dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Baca Juga:Kronologi Kecelakaan Maut 3 Truk di Jalinsum Lampung Selatan, Rem Blong Hilang KendaliFebrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dialihkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
#nasional





Komentar (0)