Koperasi & UMKM Bisa Kelola Tambang, ESDM Jatim: Izin Konsesi Tetap di Pusat

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki peluang untuk mengelola tambang mineral rakyat dan sumur minyak bumi tua secara legal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 39/2025, koperasi resmi diizinkan mengelola tambang mineral dengan luas lahan hingga 2.500 hektare. Sementara itu, Peraturan Menteri (Permen) ESDM 14/2025 memperluas relaksasi tersebut dengan mengizinkan BUMD, UMKM, dan koperasi mengelola sumur minyak bumi tua milik masyarakat. Kendati demikian, wewenang penentuan konsesi tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aftabuddin Rijaluzzaman menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi dan pemetaan titik-titik sumur dan tambang masyarakat di daerah setempat yang dianggap layak dan diperbolehkan untuk dikelola secara legal oleh badan usaha.

Ia menjelaskan upaya tersebut tidak dilakukan oleh Pemprov Jatim secara mandiri, melainkan secara kolaboratif bersama PT Pertamina (Persero) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Jadi nanti itu mengulas sumur masyarakat yang ada ini masih diproses semuanya, nanti akan keluar di Jawa Timur mana saja yang boleh. Sekarang masih dalam proses," ujar Aftabuddin, Rabu (15/7/2026).

Meski begitu, Aftabuddin menyatakan kewenangan penentuan kelayakan dari masing-masing badan usaha yang mengajukan izin tambang dan sumur minyak tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, yakni SKK Migas. 

Baca Juga

  • Zulhas Tegaskan Koperasi Desa Bakal Offtaker Hasil Panen
  • Menanti Tuah Keberpihakan Pemerintah Bagi Koperasi
  • Prabowo Panggil Jajaran Kabinet Merah Putih ke Istana, Bahas Koperasi Desa

Pemerintah provinsi atas usulan pemerintah kabupaten/kota hanya berperan untuk menampung serta meneruskan kandidat badan usaha itu kepada pemerintah pusat. 

“Nanti kita tunggu persyaratan dari kementerian dulu, belum selesai semuanya. Juknisnya sudah ada, petunjuknya juga ada, tapi secara umum secara umum memang dibolehkan di aturan Permen ESDM itu memperbolehkan pengelolaan oleh koperasi, BUMD, dan UMKM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aftabuddin juga menggarisbawahi terdapat perbedaan mendasar terkait yurisdiksi perizinan antara sektor pertambangan mineral dan batuan dengan sektor minyak dan gas bumi (migas).

Untuk izin pertambangan nonmigas, seperti mineral bukan logam dan batuan (MBLB), wewenangnya berada di bawah kuasa pemerintah daerah. Sedangkan untuk pengelolaan sumur minyak tua, izin konsesi pertambangan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.

Pasca-pengajuan ke pemerintah pusat, Aftabuddin menyebut Pemprov Jatim bertugas memverifikasi legalitas keanggotaan, status kepemilikan lahan, dan wilayah operasi yang berada di satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi tambang.

“Tugas kami adalah memverifikasi. ESDM itu bukan pemegang wewenang, tapi bersifat kolaboratif. Jadi kami bekerjasama dengan Pertamina dan SKK Migas untuk menjalankan seperti apa. Keputusannya tetap menunggu bagaimana kebijakan pemerintah pusat tentang pengelolaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) memang terdapat ketentuan bahwa koperasi bisa mengelola pertambangan. Dengan begitu, pemerintah pun mendorong agar koperasi bisa memperluas cakupan operasionalnya dengan menggarap segmen usaha strategis tersebut. 

"Ada koperasi-koperasi yang eksisting yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu," ujar Ferry sebelum menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (15/7/2026).

Kementerian Koperasi pun saat ini tengah bekerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola plasma sawit dalam bentuk koperasi. 

Namun, Ferry mengatakan bahwa upaya perluasan ruang gerak koperasi untuk masuk ke sektor-sektor strategis seperti pertambangan bukan untuk KopDes Merah Putih.

"Sebaiknya memang bukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujarnya. 

Dia menilai bahwa KopDes Merah Putih terlalu berat untuk menggarap sektor strategis seperti pertambangan. Sebab, ukuran bisnis seperti pertambangan terlalu besar. 

"Sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami, koperasi yang tidak tidak hanya koperasi desa, koperasi karena size-nya kan besar, gitu," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Ungkap Skema Pelunasan Utang Whoosh
• 14 jam lalu
0
thumb
Kapolrestabes Makassar Silaturahmi ke Kodim 1408, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Kota
• 11 jam lalu
0
thumb
Robot Temukan 60 Juta Sarang Ikan Raksasa di Bawah Es Antartika
• 16 jam lalu
0
thumb
3 HP Minimalis dengan Kamera Terbaik di Kelas Rp1 Jutaan, Hasil Fotonya Bikin Terkejut
• 20 jam lalu
0
thumb
Iran Tuding AS Sengaja Berniat Hancurkan Kesepakatan Islamabad
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.