Siapkan RUU Kawasan Industri, Apa Intensi Pemerintah?

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diarahkan untuk memperkuat kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan daya tarik kawasan industri sebagai tujuan investasi. Salah satu konsep yang akan dibahas bersama DPR ialah pembentukan lembaga seperti Badan Kawasan Industri Nasional, yang bertugas mengoordinasikan kebijakan terkait kawasan industri.

"Ini sebuah konsep yang akan kita bahas dengan DPR ketika nanti pemerintah bersama DPR membahas RUU Kawasan Industri. Kemungkinan di sana ada satu pasal yang mengatur adanya sebuah lembaga yang akan mengelola kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kawasan industri," kata Agus, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (16/7/2026), kepada awak media setelah Pelepasan Lulusan SMK-SMAK & SMTI Tahun 2026, di Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca JugaUtilisasi Industri Tertahan di 61 Persen, Tertekan Kontraksi Manufaktur

Menurut dia, seluruh substansi dalam RUU Kawasan Industri akan dibahas bersama DPR dengan tujuan utama menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Pemerintah ingin menghadirkan regulasi yang mampu memangkas berbagai hambatan investasi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan industri.

"Prinsipnya adalah ease of doing business (kemudahan berusaha). Di mana nanti akan ada kemudahan-kemudahan dan tentu juga dalam rangka membuat kawasan-kawasan industri kita lebih atraktif terhadap investasi," ujarnya.

Penyusunan RUU tersebut juga akan mengakomodasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pengelola maupun investor di kawasan industri. Berbagai kendala yang muncul di lapangan akan diinventarisasi dan diupayakan masuk ke dalam ketentuan undang-undang agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

“Permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul di lapangan, di kawasan-kawasan industri, sebisa-bisanya akan kita masukkan dalam pasal-pasal maupun ayat-ayat. Harapannya, setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang, dapat menjawab berbagai isu yang berkaitan dengan kawasan industri," katanya.

Pemerintah menilai penguatan regulasi kawasan industri diperlukan seiring upaya meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional. Kawasan industri dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam menarik investasi baru, mempercepat ekspansi industri, dan menciptakan lapangan kerja.

Data industri Indonesia, hingga triwulan II-2026, Indonesia memiliki 180 kawasan industri dengan hampir 12.000 perusahaan sebagai tenant. Sepanjang 2025, kawasan tersebut menarik investasi mencapai Rp 6.744,58 triliun dan menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja.

Sementara itu, Himpunan Kawasan Industri (HKI) meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan RUU Kawasan Industri. Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan pemerintah daerah yang selama ini menghambat investasi serta ekspansi pelaku usaha.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Akhmad Maruf Maulana mengatakan, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak di tengah upaya pemerintah menarik investasi.

Baca JugaTertunda 28 Tahun, Pembangunan Proyek Gas Blok Masela Dimulai

Berbagai persoalan perizinan masih kerap muncul akibat tidak sinkronnya kebijakan lintas kementerian dan lembaga maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

"Intinya kami sangat membutuhkan itu supaya ada kepastian, karena masih ada tumpang tindih kementerian dan lembaga. Perizinan yang tidak tumpang tindih itu penting," kata Maruf saat dihubungi secara terpisah. 

Ia mencontohkan, upaya Kementerian Investasi/BKPM mendorong masuknya investasi sering kali terkendala persoalan pertanahan yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di sisi lain, proses investasi juga masih menghadapi persoalan perizinan lingkungan yang melibatkan berbagai instansi.

Kondisi tersebut membuat proses pengembangan kawasan industri berjalan lebih lambat. Selain koordinasi antarkementerian, ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi persoalan yang berulang.

"Di pusat dengan kepala daerah sering tidak sinkron. Masing-masing punya aturan dan akhirnya tidak ketemu. Itu yang membuat kami agak kesulitan. Dengan adanya RUU itu, kami berharap ada kepastian berusaha," ujarnya.

Maruf menilai, apabila RUU Kawasan Industri disahkan menjadi undang-undang, pelaku usaha akan memiliki acuan hukum yang lebih jelas dalam melakukan ekspansi.

Regulasi tersebut dapat menjadi rujukan utama bagi pengembangan kawasan industri, termasuk proyek strategis nasional (PSN) dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menurut dia, saat ini tidak sedikit pelaku usaha yang telah menyiapkan ekspansi, tetapi realisasinya tertahan oleh birokrasi yang berbelit dan belum adanya kepastian regulasi.

" Kami berharap RUU ini menjadi rujukan utama bagi pelaku kawasan industri sehingga percepatan investasi bisa dilakukan, terutama dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak mudah," katanya.

Selain aspek perizinan, HKI juga mengusulkan agar pembahasan RUU Kawasan Industri mengakomodasi persoalan pasokan dan harga gas industri.

Maruf berharap cakupan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) diperluas sehingga lebih banyak kawasan industri, khususnya sektor padat karya, memperoleh akses gas dengan harga yang kompetitif.

Ia juga meminta agar transaksi penjualan gas bumi domestik menggunakan mata uang rupiah, bukan dolar Amerika Serikat. Penggunaan dolar dalam transaksi gas domestik meningkatkan beban biaya pelaku industri ketika nilai tukar bergejolak.

"Kami berharap gas yang dijual kepada industri menggunakan rupiah. Itu hasil bumi Indonesia, sehingga seharusnya tidak selalu menggunakan patokan dolar. Fluktuasi kurs menjadi beban tambahan bagi industri," ujar Maruf.

Di sisi lain, HKI menyatakan mendukung pembentukan Dewan atau Badan Kawasan Industri Nasional sebagai lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengembangan kawasan industri secara lebih terintegrasi.

Kehadiran lembaga tersebut dinilai dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat investasi.

Baca JugaDari Perdagangan ke Investasi, Indonesia Membuka Pintu Eurasia

Maruf berharap badan tersebut berada di bawah pengawasan langsung Presiden dan Menteri Perindustrian agar memiliki kewenangan yang kuat dalam menyinergikan kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Kami berharap ada transparansi dan kolaborasi yang lebih baik. Selama ini di lapangan masih sering terjadi benturan antara kementerian di pusat dengan pemerintah daerah. Kalau koordinasinya lebih kuat, kawasan industri bisa berkembang lebih maksimal dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja," katanya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Semarak Harlah PKB, Panji Bangsa Menggelar Turnamen Mini Soccer
• 10 jam lalu
0
thumb
Prabowo Instruksikan Badan Gizi Nasional Kaji Kecukupan Anggaran MBG Rp15 Ribu
• 22 jam lalu
0
thumb
BTN selektif salurkan kredit korporasi saat biaya dana meningkat
• 3 jam lalu
0
thumb
Kemensos dorong penerima bansos jadi anggota dan pelaku usaha KDKMP
• 15 jam lalu
0
thumb
Dampingi Sri Sultan, Menkeu Purbaya Resmikan Becak Listrik dan Pasar Rakyat UMi 2026 di Jogja
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.