Klinik hewan keliling tangani 41 ekor peliharaan di Jakbar

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Mobil klinik hewan keliling menangani pelayanan kesehatan sebanyak 41 ekor hewan peliharaan selama tiga hari beroperasi pada 13-15 Juli 2026 di tiga wilayah kelurahan Jakarta Barat.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Tanti, menuturkan kegiatan layanan jemput bola ini merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan memperluas akses perawatan hewan peliharaan dan menjaga Jakarta sebagai daerah bebas rabies dan ramah hewan.

"Selama tiga hari beroperasi tiga kelurahan di tiga kecamatan berbeda. Total ada 41 hewan peliharaan yang mengakses layanan ini," kata Tanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tanti menjelaskan layanan jemput bola ini dioperasikan mulai di kantor Kecamatan Kebon Jeruk.

"Dalam kegiatan itu, terdiri dari 10 ekor kucing dan satu ekor anjing dilayani," tutur Tanti.

Kemudian, Selasa (14/7), layanan mobil klinik hewan klinik Jakarta bergulir di halaman Kantor Lurah Angke, Kecamatan Tambora. Total sebanyak 19 hewan terdiri dari 17 ekor kucing dan dua ekor anjing mendapat layanan kesehatan dari mobil KHK.

"Kemudian Rabu (15/7) kemarin di Kantor Lurah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora. Ada 10 ekor kucing dan satu ekor anjing dilayani," ujar Tanti.

Tanti mengatakan selama Juli, layanan mobil klinik hewan keliling Jakarta direncanakan beroperasi sebanyak 15 kali di tujuh lokasi, mulai 13 Juli hingga 31 Juli mendatang.

Lebih lanjut, Tanti menuturkan layanan mobil KHK selanjutnya digelar di halaman Kantor Lurah Srengseng, Kamis (16/7) dan Selasa (28/7).

Kemudian, di BPP Kembangan pada Jumat (17/7) dan Jumat pekan depan (24/7), Balai RW 09 Kalideres pada Senin (20/7) dan Rabu (29/7), Balai RW 12 Cengkareng pada Selasa (21/7) dan Kamis (30/7).

Kemudian, mobil ini kembali melayani masyarakat di kantor Camat Kebon Jeruk pada Rabu (22/7) dan Jumat (31/7). Sementara itu, KHK di Kantor Lurah Angke layanan akan digelar kembali pada Kamis (23/7) dan di Kantor Lurah Jembatan Besi pada Senin (27/7) mendatang.

"Kami ajak dan persilakan warga mengakses layanan ini. Biaya sesuai retribusi yang telah ditentukan," tandasnya.

Tanti mengatakan biaya layanan klinik tersebut dipatok sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, yang menurutnya tidak membebani masyarakat.

Baca juga: Mobil klinik hewan keliling Jakarta bisa juga periksa ternak

Baca juga: Warga luar Jakarta bisa manfaatkan mobil klinik hewan keliling

Baca juga: Mobil klinik hewan di Jaktim dilengkapi USG hingga alat uji darah


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wapres Gibran Tinjau PSEL Palembang yang Ditargetkan Rampung Akhir 2026
• 12 menit lalu
0
thumb
Mencoba Pengalaman Dinner Spesial di Padma Resort Ubud
• 8 jam lalu
0
thumb
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
• 23 jam lalu
0
thumb
Bupati Puncak Perkuat Sinergi dengan Kemkomdigi untuk Percepatan Telekomunikasi
• 10 jam lalu
0
thumb
Penyidik Polri Bawa Boks ke Kejagung Jelang Pelimpahan Don Ritto
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.