Jadi Tersangka UU ITE, Admin TheKerupuk Tak Ditahan Setelah Dijamin Keluarga

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut admin akun media sosial TheKerupuk, Icad, telah dipulangkan dari Polres Metro Tangerang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan Icad keluar dari Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (16/7/2026).

Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Icad.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Admin TheKerupuk, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan

"Statusnya sekarang tersangka. Cuma memang tidak ditahan. Kami mengajukan surat supaya tidak ditahan dan keluarganya menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur, dan akan kooperatif menjalani pemeriksaan," ujar Daniel saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Daniel menjelaskan, keluarga menjadi penjamin dalam permohonan agar Icad tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.

Sebagai konsekuensinya, Icad diwajibkan menjalani wajib lapor.

"Statusnya wajib lapor. Soal tahanan kota saya nanti harus cek lagi, cuma wajib lapor sih. Sepertinya tahanan kota," kata dia.

Menurut Daniel, penetapan tersangka dilakukan setelah Icad lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Admin Akun TheKerupuk Ditangkap gara-gara Meme, Kini Jadi Tersangka

Namun, terdapat perbedaan pandangan antara LBH Jakarta dan kepolisian terkait proses yang dijalani Icad.

Polisi, kata Daniel, menyebut Icad datang secara sukarela untuk menjalani pemeriksaan, bukan ditangkap.

"Kalau menurut polisi yang di hari tanggal 13 Juli 2026 itu bukan ditangkap, tapi yang bersangkutan dengan sukarela ikut untuk diperiksa. Cuma kalau menurut kita ya itu ditangkap," kata dia.

Daniel menjelaskan, berdasarkan versi kepolisian, Icad diperiksa sebagai saksi pada Selasa malam sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Di hari Selasa malam diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi baru ditetapkan sebagai tersangka. Baru setelah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap. Itu versi polisi," jelas Daniel.

Namun, menurut LBH Jakarta, Icad justru lebih dahulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: LBH Jakarta Sebut Admin Akun X TheKerupuk Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia juga menyebut, sebelum peristiwa tersebut, rumah Icad sempat dipantau oleh orang tak dikenal pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga setengah jam kemudian, atau sekitar pukul 18.30 WIB, Icad dibawa oleh aparat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bocoran Aksi Korporasi BTN di Kuartal III 2026
• 36 menit lalu
0
thumb
DLH Bogor Beri Sanksi Penimbun Sampah yang Sebabkan Asap Tebal di Cikeas
• 4 jam lalu
0
thumb
Siapkan Pemimpin Masa Depan, Pemprov Jabar Integrasikan Sekolah Maung-Industri
• 6 jam lalu
0
thumb
Final Piala Dunia 2026, Argentina Naik ke Posisi 1 Ranking FIFA
• 14 jam lalu
0
thumb
Resmi! Harga LPG 3 Kg, 5,5 dan 12 Kg di Agen Pertamina per 16 Juli 2026
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.