jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyebut KPK sudah seharusnya mengambil alih penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"KPK harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah," kata Hendardi melalui layanan pesan, Kamis (16/7).
BACA JUGA: SETARA Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie di Kejaksaan, Ternyata
Dia mengatakan pengambilalihan bukan sekadar pilihan KPK, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum.
"Kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum," katanya.
BACA JUGA: Kejagung: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Tersangka di 3 Sprindik Baru
Terlebih lagi, muncul potensi konflik kepentingan yang melekat pada kejaksaan dalam menangani mantan pejabat puncaknya, yakni Febrie.
"Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil," kata Hendardi.
BACA JUGA: Ada Usul Kasus Febrie Diambil Alih KPK, Respons Istana Normatif Saja
Dia sendiri mengungkapkan setidaknya tiga kejanggalan ketika Kejagung menangani perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.
Kejanggalan pertama terlihat dari perubahan status hukum Febrie dan Don Ritto selaku tersangka ketika penanganan kasus masih di kepolisian.
Namun, kata Hendardi, status tersangka Febrie dan Don Ritto berubah menjadi saksi setelah terbit Sprindik dari kejaksaan.
Menurutnya, perubahan yang sangat mendasar ini pada akhirnya tidam pernah disertai penjelasan hukum yang memadai ke publik.
"Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," kata Hendardi.
Kejanggalan kedua, kata dia, keberadaan Febrie tak pernah dikuak setelah kejaksaan resmi mengambil alih penanganan kasus.
Termasuk, lanjut dia, kejaksaan hingga kini tak kunjung meminta pencekalan terhadap Febrie dan masih memakai permohonan lama dari kepolisian.
"Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum," ujarnya.
Kejanggalan ketiga, tutur Hendardi, bisa dilihat dari langkah kejaksaan yang tak kunjung menahan Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU.
Menurutnya, jaksa di sisi lain tak pernah membeberkan argumentasi hukum dari keputusan tak menahan Febrie.
"Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini," kata Hendardi. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)