Polda Sumatera Utara menangkap empat pelaku penipuan berinisial MBD, MA, MSS, dan AW. Keempat pelaku menjalankan aksinya dengan menelepon para korban dan mengaku sebagai teman mereka.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan kejadian bermula saat korban bernama Ilyas Nasution menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Dayat. Dayat merupakan teman korban yang diperankan oleh tersangka MA.
Peristiwa itu terjadi di indekos korban di Jalan Air Bersih, Kota Medan, pada Jumat (10/4).
MA yang menyamar sebagai teman korban menawarkan kerja sama. MA yang membeli mobil Toyota Innova Reborn hasil lelang seharga Rp 265 juta. Sedangkan korban diminta untuk menjualkan mobil tersebut.
Keuntungan dari penjualan mobil tersebut dijanjikan akan dibagi dua dengan korban.
"Terlapor ini merayu korban. Jadi korban ini tertarik ya untuk bekerja sama atau mengikuti apa penawaran temannya," kata Bayu saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (16/7).
Selanjutnya, MA meminta korban menghubungi calon pembeli bernama Chandra yang disebut akan membeli mobil tersebut seharga Rp 300 juta. Chandra merupakan tersangka berinisial MSS yang berperan atau berpura-pura sebagai calon pembeli.
"Korban menghubungi Chandra yang kemudian setuju membeli mobil tersebut seharga Rp 300 juta," ujar Bayu.
Setelah itu, MA meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan kekurangan dana untuk melunasi pembayaran mobil hasil lelang tersebut.
Karena yakin akan mendapat keuntungan, korban mentransfer sebanyak dua kali dengan total Rp 31 juta ke rekening yang diberikan oleh MA, yakni rekening tersangka AW yang berperan sebagai penyedia rekening.
"Mereka mengiming-imingi bahwasanya mobil ini bisa segera diserahkan apabila sudah DP atau bayar muka ke rekening penampung tersebut," ucap Bayu.
Setelah uang diterima, tersangka MA yang berperan sebagai Dayat tidak lagi dapat dihubungi oleh korban.
"Setelah itu, uang masuk, nomor daripada tersangka tidak lagi dapat dihubungi," imbuh Bayu.
Korban kemudian menghubungi nomor Dayat yang tersimpan di kontaknya. Dayat yang asli menjelaskan bahwa nomor yang digunakan pelaku bukan miliknya.
Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka MA yang berpura-pura sebagai temannya bernama Dayat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku yang terlibat dalam sindikat penipuan penjualan mobil lelang.
Salah satu tersangka, MBD merupakan penjaga indekos korban. Ia mencari calon korban yang tinggal di indekos tersebut, kemudian memperoleh nomor telepon korban dan memberikannya kepada tersangka MA.
Korban dari sindikat tersebut ternyata tidak hanya satu orang. Saat ini, polisi masih mendalami tiga korban lainnya.
"Jadi ada tiga orang korban lagi yang saat ini masih kita coba selidiki. Kita cari informasinya siapa saja. Nanti kalau memang sudah teridentifikasi korbannya siapa saja, nanti akan kami sampaikan," tutur Bayu.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A95, satu kartu SIM, rekening koran milik tersangka AW, serta beberapa barang bukti lainnya.
Dua tersangka berinisial MA dan MSS diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Keempat tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.






Komentar (0)