Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara banding terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Rabu 5 Agustus 2026.
Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan, sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan anggota majelis Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Advertisement
"Sidang pertama terbuka untuk umum," ucap Catur, Kamis (16/7/2026).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu sebelumnya telah resmi mengajukan banding atas vonis dalam perkara pengadaan Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7).
Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan, melalui memori banding yang telah diserahkan, pihaknya mempertanyakan sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan perkara Chromebook yang menjerat kliennya.
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.
Ia membeberkan salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.
Menurutnya, pemberian surat kuasa oleh Nadiem tersebut justru merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan, tetapi majelis hakim malah menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan.
Dia mengeklaim dalam fakta persidangan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa.
"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.





Komentar (0)