JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Ombudsman RI Saputra Malik mengaku tak berani membantah arahan dari mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait laporan PT Tosida.
"Ya, saya tidak berani mempertanyakan, Pak. Karena sudah kalau jadi arahan. Bukan diskusi. Arahan, bukan diskusi," kata Saputra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).
Pernyataan ini disampaikan saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel.
Baca juga: Eks Wakil Ketua Ombudsman: Hery Susanto Pernah Menantang Pimpinan
Saputra mengaku tidak berani mempertanyakan arahan tersebut meski menilai sejumlah pertanyaan kepada ahli seharusnya tetap diajukan karena penting dan kenapa tidak menyampaikan keberatan.
Dalam persidangan, Saputra juga mengungkapkan bahwa tim pemeriksa sejak awal berkesimpulan tidak ditemukan maladministrasi karena telah terdapat akta pernyataan kesanggupan membayar PNBP yang menjadi dasar pertimbangan dalam keputusan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, ia mengaku tidak sepakat ketika pimpinan meminta pemeriksaan ahli tambahan dalam pemeriksaan tersebut.
"Iya (tidak setuju). Tidak pernah mengusulkan (ahli)," jelasnya.
Baca juga: 5 Pejabat Ombudsman Jadi Saksi di Sidang Dugaan Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto
Ia menjelaskan, menurut tim pemeriksa, persoalan pokok telah memiliki dasar berupa akta notaris sehingga apabila memang diperlukan ahli, seharusnya berasal dari bidang yang berbeda.
"Karena bagi kami di tim itu ini sudah ada akta pernyataan kesanggupan," ujarnya.
"Kalau mungkin kalaupun ahli ya hukum administrasi negara misalnya, administrasi pemerintahan dan ahli kehutanan," lanjutnya.
Baca juga: Perkuat Integrasi dan Integritas, Wamen PANRB, Kepala Staf Kepresidenan, dan Wakil Ketua Ombudsman Tinjau MPP
Saputra juga menerangkan bahwa setiap draf LHP tidak dapat diterbitkan tanpa persetujuan anggota Ombudsman yang menjadi pengampu, yakni Hery Susanto.
Selain itu, Saputra membantah anggapan bahwa timnya terburu-buru menyusun kesimpulan awal perkara PT Tosida.
"Berdasarkan pengalaman saya tidak terburu-buru," katanya.
Kasus Hery Susanto: Suap penetapan maladministrasi kewajiban pajak tambang nikelDalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan barang dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.nnya," kata jaksa penuntut umum di sidang Tipikor, Kamis (25/6/2026).
Jaksa mengatakan, suap tersebut diberikan kepada Hery Susanto agar Laporan Hasil Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.






Komentar (0)