Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ini yang Ketiga

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat telekomunika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Selatan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo merupakan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Gugatan ini teregistrasi dalam nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 15 Juli 2026.

“Kami juga kemarin sudah memasukkan pada hari Kamis permohonan praperadilan yang ketiga. Dan itu insya Allah juga kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama,” ungkap Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Roy Suryo Bantah Isu Pecah Kongsi, Sebut Tetap Kompak dengan Dokter Tifa

Roy tak menyebutkan secara spesifik isi gugatannya. Dia hanya menyebutkan gugatan ini masih berkaitan dengan obyek praperadilan sebelumnya tentang penggeledahan dan penangkapan.

Namun, menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, gugatan ini dimasukkan ke klasifikasi perkara ganti kerugian.

“Saya nggak bisa bocorkan apa permintaan kami, tapi permintaan kami tuh ada hubungannya memang dengan praperadilan yang pertama,” kata dia.

Roy berharap persidangannya berjalan lancar tanpa adanya pihak-pihak lain yang mengintervensi.

Baca juga: Roy Suryo Copot Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukumnya

Adapun, putusan sidang gugatan praperadilan kedua Roy terkait penetapan status tersangka baru akan disampaikan pada Senin (20/7/2026) mendatang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara gugatan praperadilan tentang penggeledahan sudah dikabulkan sebagian.

Di mana, upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi: Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Disebabkan Kekesalan pada Sekolah
• 9 jam lalu
0
thumb
Purbaya Klaim Pengelolaan Dana SAL Tetap Untungkan Negara
• 19 jam lalu
0
thumb
5 Berita Populer: Sarwendah Fokus Anak; Gugatan Adik Keisya Levronka
• 9 jam lalu
0
thumb
Cara Membangun Kembali Kepercayaan dalam Hubungan yang Rusak
• 3 jam lalu
0
thumb
Lionel Messi di Ambang Sejarah: Bisa Raih Juara, Top Skor, dan Pemain Terbaik Piala Dunia 2026
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.