Panas! Debat Sengit Kuasa Hukum Dokter Tifa dan Jaksa di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung panas, Kamis (16/7/2026).

Tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terlibat perdebatan sengit dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai daftar barang bukti, saksi, dan laporan ahli yang akan diajukan dalam persidangan.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang untuk bermusyawarah. Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.

Dalam persidangan, kuasa hukum Dokter Tifa mempertanyakan kelengkapan dokumen yang diserahkan JPU. Mereka menyoroti daftar barang bukti dari penyidik yang disebut berjumlah 55 item serta daftar saksi sebanyak 94 orang.

Tim pembela meminta kepastian apakah daftar tersebut sudah final atau masih akan bertambah. Selain itu, mereka meminta laporan ahli forensik digital yang disebut dalam resume perkara berjumlah 26 orang agar segera diserahkan sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa.

"List of evidence dari polisi diserahkan ke JPU ada 55. Kami minta panel hakim tanyakan ke JPU apakah 55 itu sudah lengkap atau akan ada tambahan," ujar salah satu kuasa hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum juga menegaskan pentingnya memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para ahli, khususnya ahli forensik digital, karena dinilai menjadi bagian penting dalam menyusun strategi pembelaan.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan telah menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 153 KUHAP kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Jaksa menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan saksi akan dihadirkan pada tahap pembuktian di persidangan, bukan pada tahap awal proses persidangan.

JPU juga menolak permintaan daftar barang bukti secara lengkap di luar ketentuan hukum. Jaksa mengibaratkan permintaan tersebut sebagai meminta "senjata" lawan sebelum proses pembuktian dimulai.

Perdebatan kembali memanas ketika kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan bahwa terdakwa berhak memperoleh seluruh dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan.

Sementara itu, JPU tetap bersikukuh menjalankan prosedur hukum yang berlaku, meski menyatakan siap berkoordinasi apabila terdapat dokumen yang belum diterima di luar persidangan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPP GAPPEMBAR Soroti Kepastian Revisi Perbup Terkait Program Beasiswa dari Pemerintah Barru
• 3 jam lalu
0
thumb
Usai JPO Tendean Ditabrak Truk, Pramono Serahkan Proses Hukum ke Polisi
• 23 jam lalu
0
thumb
Alasan Lagu di Fase Remaja ke Dewasa Lebih Membekas di Hati Menurut Ilmu Psikologi
• 5 jam lalu
0
thumb
DPR Minta Purbaya Lebih Hati-Hati Kelola Dana SAL di Himbara
• 19 jam lalu
0
thumb
Anjasmara Viral Diduga Sindir Syifa Hadju, Nanda Persada Ikut Sentil sang Pesinetron: Konsen Yoga
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.