Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Jaksa menilai dakwaan telah disusun secara cermat dan PN Jaktim berwenang mengadili perkara tersebut.

"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026).

Terkait kewenangan pengadilan, jaksa menegaskan bahwa PN Jaktim berwenang mutlak secara relatif untuk memeriksa perkara ini. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang bersandar pada mandat Pasal 166 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

Baca juga: Legislator Hukum Harap Persidangan Beri Kejelasan Isu Ijazah Jokowi

Jaksa menilai dalil tim hukum dr. Tifa soal pelanggaran asas spezialiteit adalah sebuah sesat pikir.

"Dalil pelanggaran asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare merupakan sesat pikir konseptual karena Mahkamah Agung menggunakan kewenangan asli undang-undang demi efisiensi peradilan," ucap jaksa.

Jaksa kemudian menanggapi argumen dr. Tifa mengenai gugurnya hak menuntut negara karena adanya pencabutan laporan terhadap terlapor lain, yakni Eggi Sudjana dkk melalui mekanisme restorative justice. Menurut jaksa pasal yang disangkakan kepada dr. Tifa didominasi oleh delik biasa, bukan delik aduan.

"Surat dakwaan menggunakan struktur kombinasi yang didominasi oleh Delik Biasa yaitu Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE serta Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga asas ondeelbaarheid van klacht (tidak dapat terbaginya pengaduan) demi hukum lumpuh dan tidak dapat diaplikasikan," jelasnya.

Mengenai legal standing pelapor, jaksa menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)adalah korban langsung dalam kasus ini. Jaksa menyebut hak konstitusional dan data pribadi Jokowi melekat inherent pada objek ijazah yang diduga dimanipulasi oleh dr. Tifa.

"Karena yang dilanggar adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang berkarakter delik biasa, maka legal standing pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik," terang jaksa.

Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Lebih lanjut, jaksa menilai eksepsi dr. Tifa sudah masuk ke materi pokok perkara. Beberapa poin keberatan dr. Tifa seperti hak imunitas saksi, kebebasan pers, hingga penolakan bukti tangkapan layar, disebut jaksa sebagai argumen yang prematur.

"Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam Putusan Sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian," tutur jaksa.

Jaksa menekankan surat dakwaan yang telah dibuat disusun sesuai dengan syarat formil dan materiil. Jaksa juga meminta agar hakim menolak eksepsi dr. Tifa untuk seluruhnya dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr. Tiffauzia Tyassuma untuk seluruhnya," kata jaksa.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," pungkasnya.




(ond/zap)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bandara SMB II Palembang Catat Tren Positif, Penumpang Tembus 1,37 Juta
• 10 jam lalu
0
thumb
Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa Lewat Kunjungan Edukatif
• 14 jam lalu
0
thumb
Titiek Soeharto Heran Permenhut Terbit saat Menteri Umrah
• 16 jam lalu
0
thumb
Harga Dexlite Cs Naik, BPH Migas: Konsumsi Solar Subsidi Naik
• 13 jam lalu
0
thumb
Realisasi Anggaran Capai 99,38 Persen, BNPP Pertahankan Opini WTP BPK
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.