HARIAN FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Fenomena masyarakat bergotong royong menggalang dana untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak dinilai menjadi sinyal sekaligus teguran bagi pemerintah agar lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat.
Di Sulsel, warga patungan memperbaiki jalan atau sekadar menambal jalan berlubang sering terjadi hampir di semua daerah. Sebut saja, di Barru, Gowa, Enrekang, Bulukumba, Sinjai hingga Maros.
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal atau Daeng Ical menilai aksi tersebut lahir dari keterbatasan pelayanan publik, namun tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bentuk protes.Daeng Ical mengatakan penyediaan fasilitas umum, termasuk jalan dan jembatan, merupakan tanggung jawab pemerintah.
Olehnya , munculnya inisiatif warga memperbaiki sendiri infrastruktur menjadi pengingat bahwa masih ada kebutuhan masyarakat yang belum terjawab.
“Kalau soal fasilitas umum, itu teguran buat pemerintah. Teguran buat saya juga sebagai anggota DPR. Tetapi teguran itu mesti dijawab secara profesional,” katanya kepada FAJAR, Rabu 15 Juli 2026.
Ia melanjutkan, pemerintah memang dihadapkan pada keterbatasan anggaran sehingga harus menentukan skala prioritas pembangunan.
Namun di sisi lain, pemerintah tetap berkewajiban menjelaskan kepada masyarakat apabila ada kebutuhan belum dapat direalisasikan.
“Bukan pemerintah tidak mau. Tugas pemerintah itu mengerjakan apa yang dibutuhkan masyarakat. Kalau belum bisa dilaksanakan, harus dijelaskan kenapa belum bisa,” ujarnya.
Ia menilai budaya gotong royong yang masih kuat di tengah masyarakat Indonesia menjadi alasan mengapa banyak warga memilih patungan dibanding menunggu pemerintah.
Meski demikian, semangat kebersamaan itu tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan dasar.
Deng Ical juga menyoroti pentingnya pemerintah memperbaiki sistem penyerapan aspirasi masyarakat. Ia menilai tidak semua persoalan di lapangan dapat langsung diketahui oleh kepala daerah maupun anggota legislatif.
“Kadang-kadang informasinya lambat sampai. Sekarang ini malah harus viral dulu baru cepat sampai ke pengambil keputusan. Itu bagian dari perkembangan sekarang dan menjadi introspeksi bagi pemerintah maupun DPR agar lebih cepat mendengar suara masyarakat,” katanya.
Terkait kekhawatiran sejumlah pihak terhadap kualitas proyek hasil swadaya masyarakat, Daeng Ical mengakui setiap pembangunan infrastruktur tetap harus memenuhi standar teknis dan aspek keselamatan.
Karena itu, ia menilai langkah pemerintah meninjau hasil pembangunan swadaya, seperti yang dilakukan Menteri Pekerjaan Umum terhadap jembatan hasil patungan warga di Aceh, merupakan tindakan yang tepat.
“Kalau memang tidak memenuhi kualifikasi, sampaikan dan kalau memungkinkan diperbaiki. Kalau memang membahayakan, tentu harus diberi peringatan atau ditutup,” jelasnya.
Menanggapi masih banyaknya jalan desa yang rusak selama puluhan tahun di sejumlah daerah, termasuk di Sulsel, Daeng Ical meminta persoalan itu tidak langsung dimaknai sebagai bentuk pembiaran pemerintah.
Menurutnya, kondisi tersebut lebih disebabkan keterbatasan kemampuan anggaran dan belum optimalnya informasi yang diterima pengambil kebijakan.
Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan fenomena warga patungan memperbaiki jalan rusak merupakan potret nyata kuatnya semangat gotong royong, tetapi sekaligus menjadi bentuk protes terhadap lambatnya pemerintah membangun atau memperbaiki jalan yang rusak karena alasan keterbatasan anggaran.
Ia menilai modal sosial masyarakat Indonesia memang masih sangat tinggi. Warga tidak hanya menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, tetapi juga rela mengorbankan waktu dan biaya demi kepentingan bersama.
Namun di sisi lain, kondisi tersebut menunjukkan adanya celah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Padahal, masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Djoko juga mengingatkan bahwa perbaikan jalan secara swadaya umumnya tidak mengikuti standar teknik sipil.
Material yang digunakan sering kali seadanya, tanpa memperhatikan ketebalan konstruksi maupun sistem drainase sehingga umur jalan menjadi lebih pendek dan kembali rusak saat musim hujan.
Lebih jauh, Djoko memprediksi sedikitnya ada empat dampak jangka panjang apabila fenomena tersebut menjadi hal yang lazim.
Pertama, kualitas infrastruktur menjadi tidak seragam karena perbaikan dilakukan tanpa standar teknis yang baku. Kondisi itu dapat menghambat konektivitas antardaerah serta menurunkan efisiensi distribusi logistik.
Kedua, muncul distorsi dalam perencanaan dan penganggaran infrastruktur. Pemerintah daerah berpotensi menjadi kurang responsif karena masyarakat dianggap mampu menyelesaikan persoalan jalan secara mandiri.
Ketiga, risiko keselamatan lalu lintas meningkat. Perbaikan parsial dengan material yang tidak sesuai standar justru berpotensi menimbulkan permukaan jalan bergelombang atau titik-titik berbahaya baru bagi pengguna jalan.
Keempat, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus menurun.
“Jika masyarakat merasa infrastruktur dasar harus mereka bangun sendiri, akan muncul apatisme terhadap kewajiban perpajakan. Masyarakat akan mempertanyakan urgensi membayar pajak jika pelayanan publik tidak mereka rasakan secara langsung,” tegas Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.
Karena itu, ia menegaskan gotong royong masyarakat seharusnya hanya menjadi solusi darurat, bukan menggantikan peran negara dalam penyediaan infrastruktur. (*)






Komentar (0)