JAKARTA - Sidang putusan praperadilan jilid II yang diajukan pakar telematika Roy Suryo akan digelar pada Senin 20 Juli 2026. Gugatan praperadilan ini diajukan Roy Suryo atas penetapan tersangka di kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Pembacaan putusan sesuai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga:12 Amalan Bulan Muharram Sesuai Sunnah, Dari Penghapus Dosa hingga Dipanjangkan UmurDiketahui, sidang ini teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Salah satu petitumnya, Roy Suryo meminta Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap dirinya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025.
Sebab, kubu Roy menilai penetapan tersebut dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
#nasional





Komentar (0)