Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis kepada Hylmi Raffi Rabbani, terdakwa kasus teror bom terhadap 10 sekolah. Dalam persidangan, terungkap aksi tersebut dipicu rasa sakit hati setelah terdakwa ditolak saat menjalin hubungan asmara.
Advertisement
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 13 Juli 2026, di mana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Sondra seperti dikutip, Kamis (16/7/2026).
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara.
Majelis memutuskan Hylmi menjalani pidana pengawasan selama satu tahun berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pidana pengawasan merupakan hukuman yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun," jelas Sondra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyarankan terdakwa untuk menjalani pengobatan berkelanjutan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulang kembali kejadian yang serupa.
“Fakta persidangan telah membuktikan, terdakwa sebagai penyandang disabilitas mental,” terang Sondra.





Komentar (0)