JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali berbicara terkait status tersangka eks Jampidsus Febri Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) di kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, usai ada penyerahan penanganan perkara tersebut dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa hal itu tidak mengubah status tersangka keduanya. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri.
"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Anang pada Kamis (16/7/2026), via Antara.
Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Tiga Perkara
Begitu juga terkait penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru mengenai perkara tersebut oleh Kejagung. Menurutnya, hal itu juga tidak mengugurkan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru untuk penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penerbitan tiga sprindik baru itu sebagai tindak lanjut terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sudah diserahkan Polri kepada Kejagung.
"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justisia (demi hukum) sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," kata Anang, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, tiga sprindik tersebut terdiri atas Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan plat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel.
Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah PT PLN. Terakhir, Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara
- kejagung
- eks jampidsus febrie adriansyah
- febrie adriansyah tersangka
- sprindik baru
- polri
- tersangka




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299099/original/080348700_1784193222-wakil-ketua-lpsk-sri.jpg)

Komentar (0)