48 Jam Terungkap, Polres Magetan Tangkap Residivis Curanmor Spesialis Motor Petani

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial HM (20), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, ditangkap hanya dalam waktu 48 jam setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor di Kecamatan Takeran.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang menyasar kendaraan milik warga di kawasan permukiman. Dari hasil penyelidikan, HM diketahui telah beraksi di 17 lokasi berbeda yang tersebar lintas provinsi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat pada 14 Juli terkait kehilangan sepeda motor di rumahnya di Takeran. Langsung kami lakukan pengungkapan dan alhamdulillah dalam waktu 48 jam pelaku berhasil kami amankan di jalan umum masuk Desa Sawojajar, Kecamatan Takeran,” ujar AKBP Erik saat ditemui di Mapolres Magetan, Kamis (16/7/2026).

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa aksi pelaku tidak hanya terjadi di Magetan. HM diduga telah melakukan pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah daerah.

“Kami kembangkan lagi, ternyata pelaku bukan hanya satu TKP. Sudah melakukan di 17 TKP lintas provinsi. Hari ini kami mengundang para korban untuk mengidentifikasi kendaraannya dan ternyata benar milik mereka. Mudah-mudahan kendaraan ini bisa segera dikembalikan agar dapat dimanfaatkan kembali untuk aktivitas sehari-hari,” katanya.

Menurut Kapolres, pelaku memiliki target khusus, yakni sepeda motor yang biasa digunakan masyarakat untuk bekerja di lahan pertanian. Kendaraan tersebut dipilih karena dinilai mudah dijual dan banyak digunakan warga pedesaan. “Pelaku memang spesialis mengambil kendaraan bermotor yang digunakan untuk aktivitas ke sawah,” imbuhnya.

Polisi juga mengungkap HM merupakan residivis kasus serupa. Tercatat, pelaku sudah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan, namun kembali mengulangi perbuatannya pada 2024 hingga 2026.

“Pelaku sudah residivis, sudah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Hari ini kembali kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tegas Erik.

Dari pemeriksaan sementara, sebagian kendaraan hasil curian telah dijual melalui sistem cash on delivery (COD) di sejumlah provinsi lain. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti maupun kemungkinan adanya penadah.

“Ada yang sudah dijual berdasarkan keterangan sementara melalui COD di beberapa provinsi lain dan ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menyimpan kendaraan di rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dengan masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor yang tidak diamankan.

“Tren curanmor saat ini memanfaatkan kelengahan penyimpanan kendaraan di rumah. Meski sudah di rumah, tetap gunakan kunci ganda. Kalau memungkinkan, pasang CCTV agar memudahkan pengawasan. Modusnya pelaku masuk ke dalam pekarangan, melihat posisi kendaraan, dan apabila pengamanannya kurang, langsung dilakukan pencurian,” jelasnya.

Salah satu korban, Raisatul Qoriah, mengaku baru mengetahui sepeda motor milik orang tuanya hilang saat akan digunakan ke sawah pada pagi hari.

“Awalnya yang tahu orang tua sekitar jam delapan pagi waktu mau ke sawah. Sebelumnya dicek ke belakang rumah, pintunya sudah terbuka. Pas lihat ke tempat parkir, sepeda motornya sudah tidak ada. Sempat tanya ke tetangga siapa tahu dipinjam, ternyata tidak ada,” tuturnya.

Sepeda motor tersebut sehari-hari digunakan untuk mengantar bibit sekaligus menunjang aktivitas bertani. “Motornya dipakai ke sawah sama nganter bibit,” katanya.

Korban menduga pelaku beraksi menjelang subuh. Malam sebelumnya, motor masih terlihat berada di pekarangan rumah. “Malamnya saya sama suami masih begadang di dekat pekarangan dan motornya masih ada. Kemungkinan diambil sebelum subuh,” ujarnya.

Raisatul mengaku motornya kini telah ditemukan, meski terdapat sejumlah perubahan pada bagian kendaraan karena diduga telah dimodifikasi oleh pelaku. “Motornya benar milik orang tua saya. Sebelumnya tidak seperti ini, mungkin karena sudah dijual atau diubah, jadi ada beberapa bagian yang diganti,” katanya.

Ia juga mengakui sepeda motor saat itu tidak dikunci ganda sehingga diduga pelaku hanya menuntunnya keluar dari pekarangan rumah sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Karena tindak pidana tersebut, HM dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [fiq/kun]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menkeu Pastikan Rasio Utang RI 40,54% Masih Aman, Jauh di Bawah Batas UU
• 16 jam lalu
0
thumb
Bukan Sekadar Bola, Ini Alasan Menteri Ara Nobar Piala Dunia 2026 di Rusun KS Tubun Palmerah
• 2 jam lalu
0
thumb
Mulai 1 Agustus, Gerobak Sampah di Jaksel Wajib Pisahkan Organik dan Anorganik
• 1 jam lalu
0
thumb
Denny Sumargo Akui Kaget Petisi Boikot Sarwendah Nyata, Minta Publik Tenang Terkait Konflik Ruben Onsu 
• 5 jam lalu
0
thumb
Catat 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Kamis 16 Juli 2026
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.