Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang telah memeriksa 250 dari 270 guru yang berstatus ASN terkait dugaan korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang.
"Kalau ditanya berapa persen, dari guru yang sudah kita periksa itu sebanyak 70 orang dari total sekitar 250 atau 270 orang," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Rully Mutiara lewat keterangannya, Kamis (16/7).
Rully menyebut, 250 guru itu masih berstatus sebagai saksi. Sementara untuk kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini dari tahap penyelidikan sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Ya harus selesai, kok enggak selesai," ujar Rully.
Selain dari kalangan tenaga pendidik, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dindikpora, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankan sebagai penyalur dana. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut aliran dana dalam kasus tersebut.
Kejari Rembang masih belum membeberkan secara rinci alat bukti yang telah dikumpulkan maupun pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Rully meminta publik untuk memberi waktu penyidik bekerja.
"Nanti akan kita buka ketika press release secara khusus. Beri waktu kita untuk mendalami, karena dalam tahap penyidikan inilah kita akan mendalami siapa yang terlibat, siapa melakukan apa, berdasarkan keterangan saksi, serta alat bukti apa yang kita dapatkan," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi TPP ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pencairan anggaran di lingkungan ASN Dindikpora Rembang. Penyidikan yang dilakukan Kejari Rembang diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara.






Komentar (0)