Liputan6.com, Jakarta - Warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas. MZ ditangkap pada Rabu (15/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan jasad seorang perempuan berinisial AS (26) di sebuah rumah kos di Jalan Mekar II, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Advertisement
"Pelaku diamankan di Jalan Bypass Ngurah Rai," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang, Kamis (16/7).
Pelaku diringkus oleh aparat gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku.
"Sehingga kurang lebih dari tiga jam pelaku dapat diamankan. Dan korban merupakan seorang perempuan asal Tegal, Jawa Tengah," imbuhnya.
Korban diketahui merupakan pacar pelaku. Berdasarkan hasil interogasi sementara, motif penganiayaan terhadap korban hingga tewas adalah sakit hati.
"Motif sementara dari hasil interogasi karena sakit hati karena adanya hubungan asmara," katanya.
Pelaku diketahui datang ke Pulau Bali untuk berwisata. Namun, pelaku sudah overstay setahun, terhitung sejak tahun 2025.
"Yang bersangkutan berhubungan (asmara) sudah satu tahun. Dia melakukan penganiayaan dengan pencekikan terhadap korban kurang lebih 15 menit dan dia mau kabur ke arah Sanur," jelasnya.





Komentar (0)