PNBP Kementerian ESDM Tembus Rp85,58 Triliun hingga Juli 2026

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian positif pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian positif pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)

IDXCHannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian positif pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga awal Juli 2026, kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu mencatat realisasi PNBP sekitar 62,84 persen dari target.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot menjelaskan, PNBP Kementerian ESDM menunjukkan tren positif sejalan dengan kenaikan harga komoditas mulai dari batu bara hingga timah. 

Baca Juga:
Luncurkan Mandatori B50, ESDM Tegaskan Kesiapan Indonesia Perkuat Kedaulatan Energi

"Hingga 12 Juli 2026, realisasi PNBP Kementerian ESDM telah menyentuh Rp85,58 triliun atau sekitar 62,84 persen dari target Rp136,18 triliun, yang berasal dari iuran produksi atau royalti minerba, penjualan hasil tambang, keuntungan bersih IUPK, dan pendapatan sumber daya alam lainnya," katanya dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Yuliot mengungkapkan, capaian ini melanjutkan kinerja positif pada tahun lalu. Sepanjang 2025, PNBP Kementerian ESDM mencapai Rp138,4 triliun atau 108,56 persen dari target sebesar Rp127,48 triliun.

Baca Juga:
ESDM Pastikan B50 Aman Digunakan di Kendaraan, Kereta, hingga Pembangkit Listrik

Selain PNBP, Kementrerian ESDM juga mencatat kepatuhan dalam tata kelola yang teecermin dari opini laporan keuangan berdasarkan audit yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun anggaran 2025.

Secara historis, hasil audit laporan keuangan Kementerian ESDM selama 8 tahun terakhir secara konsisten memperoleh opini WTP. Kementerian ESDM sempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2023 yang disebabkan adanya catatan hasil audit terkait dengan dana kompensasi dan sanksi denda di lingkungan Kementerian.

Untuk menyelesaikan catatan tiga tahun belakang tersebut, Kementerian ESDM merumuskan regulasi pendukung untuk menutup celah administratif serta memperkuat integrasi data transaksi secara digital.

"Sebagai tindak lanjut dan upaya perbaikan atas catatan tersebut, telah diterbitkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA," kata Yuliot.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Final Piala Dunia 2026: Inggris Tersingkir, Tradisi Pelatih Senegara Masih Langgeng
• 8 jam lalu
0
thumb
Menteri Sosial Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Anak dan Anti Bullying
• 6 jam lalu
0
thumb
Waste to Energy Jadi Harapan Baru, Metro TV Siap Kawal Transformasi Pengelolaan Sampah
• 21 menit lalu
0
thumb
20 Saham Pemberat IHSG Sepanjang Juni 2026, Masih Didominasi Big Cap, TLKM hingga CDIA
• 21 jam lalu
0
thumb
Hadapi Potensi Kekeringan, BPBD Makassar Prioritaskan Distribusi Tandon Air ke Wilayah Rawan
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.